Kontras86.Com | OKUS – Sebanyak 108 narapidana binaan Lapas Kelas IIB OKU Selatan mendapatkan Remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 Tahun 2020, bertempat di Aula Lapas OKU Selatan, Senin (17/08/2020).
Pemerintah Repubik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, setiap tahunnya dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia selalu memberikan Remisi Potongan tahanan sesuai dengan Remisi Umum PP 34/99.
Begitu juga yang terjadi di Lembaga Pemasarakatan (Lapas ) Kelas II B Muaradua OKU Selatan.
Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com. dan Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir,SP.,M.Si. hadiri Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Hari Kemerdekaan RI Ke 75 Tahun 2020.
Pemberian Remisi ini dilaksanakan langsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaradua, dan turut dihadiri Kapolres OKU Selatan Zulkarnain Harahap S Ik, oleh Ketua DPRD OKU Selatan Heri Martadinata, S.E. Forkopimda, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kominfo, dan Undangan Lainnya.
Dalam Laporan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaradua Bapak Surakhmat, dalam laporannya menyampaikan bahwasannya, “Jumlah Warga Binaan Rutan Kelas II B Muaradua 201 Orang, dan 18 Warga Binaan di Polres OKU Selatan. Untuk Warga Binaan yang mendapatkan Remisi berjumlah 108 Orang, Umum 106 Orang, Bebas 2 Orang tanpa bersyarat,” ungkapnya.
Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi bagi 108 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati OKU Selatan kepada 4 perwakilan warga binaan Rutan Kelas II B Muaradua.
Penyerahan remisi ini dilaksanakan setelah mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan secara Virtual di Dinas Kominfo OKU Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati OKU Selatan menyampaikan, “Agar warga binaan yang sudah bebas, bisa kembali ke masyarakat. Dan bagi yang menjalani agar melaksanakan dengan baik, dan yang masih menjalani hukuman di Lapas agar berkelakuan baik karena mereka sudah diberikan pembinaan dan pelatihan,” Jelasnya.
Selanjutnya, pada Pukul 13.30 Wib melalui virtual zoom Lapas II B Muaradua mengikuti acara penyerahan remisi umum dari wilayah masing-masing dengan mengundang jajaran Forum Komunikasi Daerah (Forkompinda). Dipandu secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI acara ini diikuti oleh seluruh Lapas/Rutan di Indonesia.
Hadir dalam kesempatan ini Forkopimda, Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Herman Azedi, SKM.,M.M. Anggota DPRD OKU Selatan Ismail MO, dan Kepala Dinas Sosial OKU Selatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poltak Silitonga dalam laporannya menyampaikan bahwa, “Pemberian remisi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu mengintegrasikan para warga binaan agar kembali hidup di jalan yang benar. Para warga binaan dibina di dalam Lapas/Rutan agar setelah bebas dapat hidup mandiri dan dapat diterima masyarakat. Jumlah narapidana dan anak se-Indonesia yang memperoleh remisi umum adalah 119.175 orang.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa,”Pemberian remisi merupakan apresiasi dari negara kepada para warga binaan karena telah menjalani masa pidana dengan baik,” ujarnya.
“Remisi adalah bentuk apresiasi kepada para warga binaan yang telah menjalani pidana dengan berperilaku baik. Mereka di dalam Lapas/Rutan dibina dan dikaryakan untuk memiliki keterampilan. Saya sangat bangga dengan karya-karya narapidana sehingga sering dijadikan souvenir ketika ada kunjungan kerja di luar negeri,”Tutupnya secara virtual dari Jakarta. (Yuni)