Kontras86.Com | Sumsel – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM diruang kerjanya pada hari Senin (24/08/2020) mengungkapkan hasil ungkap kasus, Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Ketiga Bulan Agustus 2020.
Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu ketiga Bulan Agustus 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 19 kasus tindak pidana. Dari 19 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu, CURAT 6 KASUS, CURAS 9 KASUS, CURANMOR 3 KASUS Serta PEMBUNUHAN 1 KASUS.
Dari 26 Kasus Tersebut Terbanyak Yang Mengungkap Adalah Ditreskrimum Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin Masing-masing 3 Kasus, Polrestabes Palembang, Polres Muara Enim dan Polres Prabumulih masing-masing 2 Kasus sedangkan Polres Lubuk Linggau, Polres OKU Selatan, Polres Muratara Polres Pagar Alam masing-masing 1 Kasus.
Kemudian untuk Tindak Pidana Narkoba, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 31 Kasus dan menangkap sebanyak 54 Tersangka, ujar Kabid Humas.
Dari 54 Tersangka tersebut terdiri dari, PENGEDAR 43 ORANG PEMAKAI 23 ORANG, Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak SHABU 238,85 GRAM EKSTASI 246 ½ BUTIR, GANJA 108,52 GRAM, dan dari Segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak, yakni Polrestabes Palembang (7 LP), Polres Banyuasin (3 LP), Polres Prbumulih (3 Lp), Polres Musi Rawas (3 Lp).
Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polres Ogan Ilir 180,29 Gram Shabu, Polres Muratas 25,80Gram Shabu dan 36 butir Ektasi dan Polrestabes Palembang (5,75 Shabu 8,52 Ganja dan 98 btr Ektasi)
Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 2.468 Anak Bangsa dari bahaya penyalah gunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.
Polda Sumsel mengajak warga Provinsi Sumsel untuk bersama Basmi Narkoba Untuk Masa Depan Bangsa yang Gemilang dan selalu melakukan pengawasan terhadap anak serta keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa.
Ditambahkan oleh Kombes Pol Drs Supriadi MM bahwa meskipun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel, jelasnya.
Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kombes Pol Drs Supriadi, MM berharap kepada masyarakat provinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor. (EGmayor)