Kontras86.com | Jakarta – Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19, salah satunya membubarkan kerumunan orang di tengah merebaknya pandemi corona. Hingga kini kepolisian telah membubarkan kerumunan sebanyak 10.873 kali.
Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. Sik. Msi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui saluran Youtube BNPB Jakarta, Senin (6/4/2020).
“Di seluruh Indonesia, untuk pembubaran massa atau kerumunan masyarakat itu ada 10.873 kali kita bubarkan,” ujar Brigjen Pol Argo Yuwono.
Saat pembubaran tersebut, kata Jenderal Satu itu pihaknya mengedepankan tindakan persuasif dengan melakukan imbauan lebih dulu. Jika masih tetap dijalankan, anggota Polri akan membawa mereka ke kantor polisi.
“Masyarakat yang sudah kami beritahu dan masih membandel akan dibawa ke kantor polisi dengan tetap melakukan physical distancing,” tuturnya.
Sebelum melakukan penindakan, menurut Brigjen Pol Argo, polisi terlebih dahulu menegur satu hingga tiga kali.
Karo Penmas Divhumas Polri mencontohkan, sebanyak 18 orang diamankan karena tidak menaati aturan untuk tetap dirumah di saat maraknya wabah virus corona atau Covid-19.
“Kemarin dilakukan Polda Metro Jaya itu ada 18 orang yang sudah kita kasih tahu, masih ngeyel, kita bubarkan ngeyel lagi. Kita bawa ke Mapolda,” tutup Brigjen Pol Argo Yuwono. (Hrmn)