Kontras86.Com | Nisel – Masyarakat Nias Selatan (Nisel) melaporkan IDEALISMAN DAKHI, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan pada hari Senin, 14 September 2020, Jl. Saonigeho Lorong II KM 2, Telukdalam.
Menurut salah seorang masyarakat Nias selatan, A/N Julius A.Duha, menyatakan bahwa, salah satu Balon Bupati Nias Selatan tahun 2020, atas nama Idealisman Dachi, dilaporkan ke Bawaslu Nias Selatan, karena diduga melakukan pelanggaran Pidana Pemilu, dengan memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu pada pengurusan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan, atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 3 September 2020 yang lalu, sebagai pemenuhan berkas syarat Bakal Calon Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020, ucap dia.
Sementara, menurut surat Idealisman DAKHI, yang ditunjukkan kepada Ketua Tim Penyelesain Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Nias Selatan, menerangkan bahwa dia, baru melakukan penyetoran ke Kas Umum Daerah Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 5 September 2020 yang lalu.
Alasannya, bahwa surat keterangan bebas utang adalah, salah satu berkas sebagai syarat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020 ini, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan adalah surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Untuk mendapatkan surat keterangan ini, tentu yang bersangkutan harus memberikan Surat pernyataan bahwa dia tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara.
Tetapi tanggal 3 September 2020 itu,bahwa atas nama Idealisman Dachi masih memiliki tanggungan di Kas Daerah Nias Selatan,” ujar Julius.
Lanjut dia, Idealisman Dakhi, baru membayar atau melakukan transferan ke Kas Daerah pada tanggal 5 September 2020, melalui transfer melalui ATM yang berbeda-beda,dan nama pemilik rekening yang berbeda pula.Tentu dasar masyarakat melaporkan Idealisman Dakhi ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, adanya bukti surat Idealisman Dachi yang ditunjukkan kepada Ketua Tim Penyelesain Kerugian Daerah Kabupaten Nias Selatan yang menerangkan bahwa baru melakukan penyetoran ke Kas Umum daerah Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 5 September 2020.
Hal ini, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sudah berkali-kali meminta etikat baiknya (Idealisman Dakhi) untuk segera melakukan pelunasan tanggungan tersebut, terakhir pada tanggal 31 Agustus 2020, dengan nomor surat: 900/0042 TPKD / 2020, tentang Penyelesaian Kerugian Daerah Tahun Anggaran 2016. Namun, Idealisman Dachi baru melakukan transferan melalui ATM yang berbeda-beda dan nama pemilik rekening yang berbeda-beda pada tanggal 5 September 2020.
Surat TPKD di atas berdasarkan temuan BPK RI pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan TA. 2016 Nomor: 66/C/LHP/XVIII.MDN/07/2017 yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp216.750.000,- (dua ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Idealisman Dachi telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp186.750.000, – (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh rupiah) sehingga sampai tanggal 5 September 2020, Idealisman Dakhi masih memiliki tanggungan di Kas Daerah Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp186.750.000 (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh rupiah), yang kemudian baru disetor melalui ATM yang berbeda-beda dan nama pemilik rekening yang berbeda-beda pada tanggal 5 September 2020.
Surat laporan masyarakat itu, telah diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dibuktikan surat tanda terima. (Dis.G)