Kontras86.Com | Kutai Kartanegara – Komandan Koramil (Danramil) 0906-06 Samboja Lettu Infanteri Agus Ernanto menegaskan, penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru akan dimulai hari ini, hingga 14 hari ke depan. Berlaku untuk tempat-tempat umum seperti kafe, restoran, dan sejenisnya, tidak ada toleransi, maksimal kegiatan tidak ada lagi setelah pukul 22.00 Wita,” kata Agus Ernanto, Rabu (16/09/2028) Malam.
Pemerintah Kecamatan Samboja, Koramil Samboja, dan Polsek Samboja beserta Satpol PP dan BPBD Kecamatan Samboja, kata Agus Ernanto akan memperketat kepatuhan terhadap protokol kesehatan di kecamatan samboja guna menurunkan angka penyebaran wabah covid-19 di Kutai Kartanegara Khususnya Kecamatan Samboja.
Kegiatan tersebut dilakukan karena jumlah penyebaran wabah covid-19 terus meningkat di kabupaten kutai kartanegara akhir-akhir ini.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tentang Evaluasi penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pendemi Covid-19 dalam wilayah kabupaten Kutai Kartanegara.
Danramil memaparkan ada tiga target utama dalam agenda pembatasan sosial di samboja, pertama adalah menurunkan angka mortality rate, kemudian menambah capacity rate, dan mengurangi pola persebaran wabah covid-19 Dikutai kartanegara terkhusus di kecamatan samboja.
Tindakan awal guna menurunkan angka penyebaran wabah covid-19. Muspika Samboja melaksanakan kegiatan bersama pembuatan posko terpadu agar senantiasa memperhatikan kegiatan masyarakat dalam hal wajib memakai masker dan melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Danramil beserta 8 Personil Babinsa, Kapolsek AKP Reza Pratama Beserta 6 Personil Polisi. Pemerintah Kecamatan 5 Orang . BPBD dan Relawan Kontras 5 Orang, PMI 5 Orang, Seklur Sungai Seluang, Ketua RT 13 dan 8 Orang warga sungai seluang.
Setelah melaksanakan pembuatan posko terpadu Muspika Samboja melaksanakan apel gabungan pengecekan dan pembagian tugas serta melaksanakan Patroli Penegakan disiplin Covid-19 di kelurahan Kuala Samboja dan Kelurahan Teluk Pemedas menyisir kafe-kafe yang beroperasi melewati pukul 22:00 Wita, serta memberikan himbauan dan menindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan dengan hukuman push up. (Hrmn)