Next Post

Lantaran Tak Punya Pekerjaan, Dua Sahabat Nekad Mencuri Motor

IMG-20200918-WA0027

Kontras86.Com | Palembang – Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan rumah susun (rusun) diringkus unit ranmor Polrestabes, Palembang, pimpinan Kanit ranmor Iptu Novel Siswandi Kurniawan, Kamis (17/9) kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelakunya yakni M Weni (25) dan rekannya Rahmat Bastari (25), keduanya warga Rusun, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang.

“Penangkapan kedua pelaku berawal anggota kita mendapati keberadaan Weni yang sedang berada tak jauh dari rumahnya, ” ujar Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit ranmor Iptu Novel Siswandi Kurniawan, Jumat (18/9). Dari informasi Weni anggota Unit Ranmor pun langsung mendapatkan Rahmat.

Tak pelak Rahmat pun berhasil diamankan saat tengah nongkrong tak jauh dari rumahnya. Meski sempat hendak kabur, oleh kesigapan petugas Rahmat pun berhasil diamankan tanpa perlawanan. Keduanya langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya mereka.

Informasi yang dihimpun, aksi curanmor yang dilakukan kedua Sahabat ini terjadi, pada Senin, (8/6), sekitar pukul 17.30 WIB di Rusun blok 6,Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan IB I Palembang dengan korban Gunawan (42).

Dimana saat itu korban sedang memarkirkan 1 Unit Sepeda motor merk honda beAT bernopol BG 2150 AFG JFZ1E2761392.

Lalu saat itu, korban beristirahat di dalam rumahnya akan tetapi pada saat korban hendak keluar rumah kembali ternyata motor korban sudah dalam keadaan hilang sehingga atas peristiwa tersebut korban pun mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10 juta dan korban pun melaporkan peristiwa ke Polsek IB I palembang.

“Benar keduanya merupakan Target Operasi (TO) kita dan saat keberadaan berhasil kita ketahui, saat itu lah kita langsung sergap saat keduanya berada di rumah masing-masing,” katanya.

Lanjut AKBP Nuryono, hingga saat ini kasus ini masih di kembangkan, untuk mencari tersangka lain. “Diduga masih ada tersangka lain. Namanya sudah kita kantongi dan akan kita kejar,” tegasnya.

Selain mengamankan dua tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, celana dan baju yang dibeli hasil penjualan motor.

“Tidak hanya sekali pelaku beraksi di daerah Rusun sudah enam kali, dan atas ulahnya tersangka akan di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun,” jelas dia.

Sedangkan dua tersangka mengaku nekat melakukan aksi ini lantaran tak ada pekerjaan. “Terpaksa kami begini karena tidak ada kerjaan,” ujar dia.

Ia mengaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak enam kali seluruh di kawasan rumah susun. Dan setiap berhasil motor kami jual di kawasan boom baru. Setiap motor kami untuk beli pakaian dan sabu,” tukasnya. (EGmayor)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News