Kontras86.com | NISEL – Terkait surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang baik secara perorangan maupun badan hukum yang merugikan negara, pihak Pengadilan Negeri Gunung Sitoli mendasari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2016.
Hal itu disampaikan wakil ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Agus Komarudin, SH kepada beberapa awak media diruang tunggu Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Jalan Pancasila No. 12 Kota Gunung Sitoli, Senin (21/9/2020).
“Tugas kami, ada surat permohonan dari pemohon, Pengadilan Negeri meneliti register induk perkara perdata gugatan, jadi, kami dasarnya sesuai SEMA No. 3 Tahun 2016”, tutur Agus.
Kata dia, apakah yang bersangkutan, misalnya mempunyai utang, ya… sepanjang tidak menjadi sengketan atau tidak terdaftar, ya…itu diluar tanggung jawab kami, kan gitu, katanya.
Itupun yang bersangkutan (red- ID) ada pernyataannya bahwa dia tidak memiliki tanggungan utang, tambahnya.
Lebih lanjut, Agus Komarudin menyampaikan bahwa dalam Surat Keterangannya (Suket) berbunyi ” Berdasarkan Pemeriksaan Register Induk Perkara bahwa yang bersangkutan tidak memiliki tanggungan utang baik secara perorangan maupun badan hukum, ucapnya.
Apakah beliau memenuhi syarat secara administrasi, itu kan kewenangan KPU, salah kami kalau tidak mengeluarkan, karena yang bersangkutan tidak pernah perkara disini, tentu dasar kami berdasarkan catatan perkara dipengadilan, pungkas Agus.
Yang bersangkutan belum ada masalahnya yang teregister di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, tambahnya.
Sebagai syarat memberi Suket tersebut, yaitu : Pemohon mengajukan permohonan dipengadilan diwilayah hukum pemohon, kemudian Pengadilan Negeri meneliti register perkara perdata gugatan, selanjutnya mengeluarkan Suket, itu dasarnya kita hanya mengecek diregisternya saja, jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pemohon menyampaikan surat pernyataan, fotocopy KTP, dan SKCKnya, sebut Agus.
Dalam surat pernyataan yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan maupun badan hukum, ujarnya.
Ditanyakan apabila yang bersangkutan terbukti memiliki tanggungan utang, apakah Suket yang dikeluarkan pihak Pengadilan Negeri Gunung Sitoli bisa batal demi hukum?
“Kalau terbukti utangnya, karena Suket tersebut hanya berlaku 3 bulan, tidak selamanya,” jawab Agus.
Mengenai yang bersangkutan memiliki tanggungan utang, itu tanahnya Penyidik, apakah itu merupakan pidana atau tidak, itu penyidik, kita disini hanya masalah putusan, ucap Agus. (Tim/Dis.G)