Kontras86.com | Muratara – Petugas Polsek Karang Dapo meringkus duda bernama Alamsyah (38) warga Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (27/9/2020), sekitar pukul 14.00 Wib di rumahnya.
Tersangka Alamsyah ditangkap karena diduga menggagahi anak kandungnya, HD 8 tahun seorang pelajar sekolah dasar, sebanyak tiga kali.
Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP A. Darmawan membenarkan pihaknya menerima laporan dan menangkap tersangka.
“Tersangka Alamsyah seorang duda, istrinya sudah meninggal dunia,” katanya.
Kapolsek menambahkan, kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muratara. Adapun kejadiannya, salah satunya terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
Modusnya tersangka meraba bagian sensitif korban saat tidur. Kemudian menggagahi korban, sehingga korban kesakitan dan terbangun dari tidurnya. Kemudian oleh tersangka korban diancam diminta agar tidak menceritakan kepada siapapun. Namun akhirnya, kasus ini dilaporkan ke polisi. (Mus/Sas)