Kontras86.com | Jakarta – Akan berlaku di Jakarta pada hari Jumat, 10 April 2020 kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan aturan itu.
“Nanti akan banyak patroli karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020).
“Jadi bukan berbentuk checkpoint, tapi akan patroli seluruh jajaran bersama TNI dan POLRI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat untuk mentaati,” tutur Anies.
Komnas HAM ke Anies Terkait PSBB di Jakarta
Anies Baswedan menyampaikan hal itu setelah melakukan rapat dengan para kepala daerah di wilayah-wilayah sekitar Jakarta, Wilayah itu, disebut Anies, mulai dari Banten, Jawa Barat, serta tingkat kota dan kabupaten, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.
“Jadi PSBB ini akan akan berlaku pada hari Jumat, pada tanggal 10 April 2020, pada pukul 00.00, itu mulai berlakunya,” ujar Anies. (Hrmn)