Kontras86.com | Lampung Tengah – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah komisi II yang membidangi pertanian, angkat bicara terkait pekerjaan pembuatan embung pertanian tahun 2020 secara swakelola oleh poktan karya tani beberapa waktu lalu.
Dikutip melalui pesan WhatsAAp, Lambok Nainggolan S.si anggota komisi II menjawab dalam pesannya, “saya sangat menyayangkan apabila benar adanya dugaan di Dinas Pertanian Lampung Tengah yang meminta fee atas semua pekerjaan swakelola pada anggaran tahun 2020, perihal ini perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti untuk memastikan adanya dugaan permintaan fee pada semua pekerjaan swakelola tersebut,” ujar Dia.
Dalam chattingnya, Lambok yang didukung partai berlambang moncong putih ini menambahkan, “memang pekerjaan sistem swakelola diharapkan dapat dipertanggung jawabkan secara akuntable, bersih, transparan , efektif dan efisien. Akan tetapi lemahnya kontrol sistem pekerjaan swakelola tersebut berpotensi penyalahgunaan wewenang dan terindikasi korupsi,” terangnya, Kamis (08/10/2020).
Kemudian Lambok menegaskan, “siapa yang bisa menjamin kalau pengawas internal dinas tidak ada tekanan dari dalam, maka sebaiknya pekerjaan program dalam setiap dinas tetap diserahkan kepada pihak ketiga agar mekanisme kontrol dan pengawasan dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi yang sudah ada, fungsi anggota DPRD harus lebih giat dan proaktif mengawasi pekerjaan program sistem swakelola agar terhindar dari praktek penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.
“Saya segera mengusulkan kepada ketua komisi II ( Hanapiah ) Agar bisa memanggil dinas terkait utk hearing dengan komisi II , dan untuk mengklarifikasi dugaan dinas yang bersangkutan meminta fee pekerjaan program swakelola,” tutupnya singkat. (Tim/Aditya)