Kontras86.com | Lampung Tengah – Mengaku kecewa sejumlah orang tua/wali murid SMK Ma’arif 5 Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah mengeluh terkait besarnya pembayaran Iuran Pembiayaan Pendidikan (IPP) sekolah sebesar Rp 3 juta, ironisnya tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020. Hal ini tentunya dinilai sangat membebani para wali murid di sekolah tersebut. Bahkan, sejumlah wali murid sempat memprotes terkait kebijakan yang terkesan mencekik leher wali murid.
Disampaikan oleh salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Ia sangat keberatan terkait kebijakan pihak sekolah yang menetapkan biaya IPP dimasa pandemi Covid-19, terlebih besaran biayanya sangat memberatkan dan tidak melalui keputusan rapat bersama,” katanya kepada media ini dikediamannya, Sabtu (24/10/2020).
“Saya baru tau ada edaran gubernur seharusnya pihak sekolah wajib sosialisasikan prihal surat itu bukan berati masih saja tetap ambil dana pendidikan tersebut,” keluhnya sambil membaca surat edaran gubernur Lampung.
Prihal keluh kesah wali murid ( jaim ) Kepala sekolah SMK ma’arif 5 ditemui diruang kerjanya, Senin (26/10/2020) membenarkan apa yang dikatakan wali murid. “Betul kami menarik iuran tapi tidak paksakan kalau ada bayar kalau tidak ada ya tak usah dibayar untuk surat edaran gubernur ‘ hanya himbauan ‘ kalau tidak meminta IPP mana cukup mas untuk honorium guru,” ujar Jaim dengan santai.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada tanggal 11 mei 2020, dengan tegas telah mengingatkan kepada para pihak sekolah tingkat SMA/SMK untuk tidak manarik uang SPP dan sumbangan lainnya. Pelarangan penarikan uang SPP dan sumbangan tersebut diutamakan sekolah yang menerima Bos reguler dan BOSDA.
“Kalau ada kejadian di lapangan (sekolah menarik SPP dan sumbangan kepada wali murid), kita akan ambil tindakan, karena itu haram hukumnya,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menanggapi keluhan wali murid beberapa sekolah menarik SPP di masa pandemi Covid-19,” tegasnya.
Diketahui, Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 sendiri berisikan, Peningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik. ( Edy Doy )