Kontras86.com | Banyuasin – Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK melalui Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar Hasyim SH S.IK Gelar Konferensi Pers ungkap kasus penipuan dan atau penggelapan, Senin (02/11/2020) bertempat di Mapolsek Talang Kelapa.
Pada konferensi persnya, Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar Hasyim SH S.IK menerangkan, bahwa pengungkapan kasus Penipuan dan atau penggelapan berdasarkan LP/B-243/X/2020/SS/BA/SEK TLK, tanggal 29 Oktober 2020. Korban bernama Haji Ending.
Berdasarkan hasil ungkap kasus tersebut, tersangka berinisial AR (27) bersama istrinya (DPO), warga Provinsi Jambi diamankan jajaran Polsek Talang Kelapa Banyuasin, lantaran diduga melakukan penipuan. Pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa menarik emas dari alam gaib dengan syarat melakukan ritual khusus.
Tindak pidana penipuan ini bermula ketika pelaku datang ke rumah korban. Lalu mengaku sebagai dukun yang dapat mengobati bersama istrinya (DPO).
“Mereka beberapa kali melakukan terapi, pelaku mengatakan bahwa di bawah rumah korban terdapat emas dan bisa ditarik/diambil, asalkan bersedia membayar mahar. Dengan rayuannya, korban pun percaya kepada pelaku,” ujar Kapolsek.
Sambung Kapolsek, “Kemudian korban menyerahkan beberapa kali uang tunai untuk membeli minyak khusus, dengan alasan untuk mengangkat emas yang ada di bawah rumah korban. Setelah lima kali memberikan uang tunai, kemudian oleh pelaku korban diberi batangan emas, namun korban pun tersadar bahwa emas tersebut merupakan tiruan/palsu,” jelasnya.
“Korban merasa telah tertipu oleh pelaku yang meminta uang kepadanya sebanyak Rp. 146.000.000,-00 (Seratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah),” kata Kapolsek Talang Kelapa Tersebut.
Menindaklanjuti laporan dari korban, anggota Polsek Talang Kelapa melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, akhirnya pada Kamis (29/10) sekira jam 19.00 WIB, Anggota Polsek Talang Kelapa melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku AR ditangkap di Jalan Talang Ilir Kelurahan Sukomoro. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Talang Kelapa berikut barang bukti (BB) berupa 19 tiruan emas batangan (logam mulia palsu) seberat 1 kg, untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses Sidik dan Pelaku dikenakan pasal kasus penipuan dan/atau penggelapan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana,” pungkasnya. (ATS)