Kontras86.com | Sumsel – Press Release yang digelar di aula Mapolrestabes Palembang yaitu Hasil Giat Anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang Membuahkan Hasil, dimana pada Kamis 12 November 2020, sekitar pukul 17:30 wib, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang, lagi dan lagi berhasil melakukan penangkapan serta penyergapan terhadap dua orang pelaku Yang dicurigai Di Jl. Radial Kel. 24 Ilir Kec. Ilir barat I palembang, tepatnya di pelataran komplek RAMAYANA, dua orang pelaku yang berhasil diamankan anggota yakni, BA (26) warga Jl. Kapten Cek Syech Blok. 14 RT. 37 Kel. 24 Ilir Kec. Ilir barat I palembang serta rekannya HD (26) warga Jl. Kapten Cek Syech Kel. 18 Ilir Kec. Bukit Kecil Palembang.
Kronologis kejadian berawal saat didapatnya informasi dari masyarakat sering maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut tempat kejadian perkara (TKP), membuat anggota satres Narkoba Unit I Pimpinan Kanit Ipda Dian Idaman Satres Narkoba polretabes Palembang malakukan penyelidikan terhadap target pelaku, alhasil pada 12 November 2020, sekitar pukul 17:30 wib, anggota melakukan pergerakan serta proses penyergapan terhadap target yang dituju , setelah melakukan penyisiran di TKP tampak oleh anggota ada dua orang diketahui adalah target petugas yang gerak geriknya dicurigai.
Saat akan dilakukan penangkapan kedua pelaku yang sedang berjalan kaki mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan anggota dan langsung dilakukan penggeledahan, dari tangan keduanya berhasil diamankan narkotika jenis Sabu sebanyak kurang lebih 2 (dua) bungkus yang dibungkus didalam plastik bening seberat kurang lebih 150.52 gram, 1 (satu) buah Hanpone Merk OPPO Y21 warna hitam, 2 (dua) lembar kertas tisu dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
Terpisah dalam hasil ungkap tersebut yang digelar di Polrestabes Palembang pada Senin 16 November 2020, sekitar pukul 14:00 wib, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji SH SIk MH yang diwakili PS Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Rivanda didampingi Kanit I IPDA Dian Idaman SH Membenarkan Kejadian Tersebut.
“Benar… anggota kita berhasil amankan kedua pelaku ini, dan untuk tahap selanjutnya kita masih melakukan penyidikan serta pengembangan, siapa dibelakang barang haram ini dan siapa dibelakang para pelaku ini,” kata Kompol Rivanda.
Lanjutnya, “sementara dari pelaku sendiri mengatakan bahwa barang ini adalah kepemilikan seseorang yang ada didalam Obak (penjara), untuk selanjutnya kita akan terus lakukan pengembangan terhadap penangkapan ini, dari para pelaku ikut kita sita barang bukti Shabu seberat 150,52 gram, satu unit handphone,dan satu buah kantong plastik hitam, Setidaknya kita sudah bisa menyelamatkan sekitar 750 jiwa ,dengan asumsi 1gram/5 orang, Untuk pelaku sendiri kita kenakan ancam dengan hukuman seumur hidup dan sesingkatnya 6 (enam) tahun penjara serta selama lamanya 20 (dua puluh tahun) penjara,” jelasnya. (EGmayor)