Kontras86.com | Banyuasin – Buron selama 4 bulan, satu dari dua pelaku perampok di desa Taja Raya II, Betung, kabupaten Banyuasin, berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Betung, Kamis (19/11/2020).
Dimana para pelaku berhasil menggasak harta korbannya, yakni satu unit sepeda motor mio, handphone dan uang Rp 300 ribu. Selain itu Korban bernama Sarwani (43) mengalami luka dibagian kepala sebanyak 25 jahitan akibat pukulan benda keras berupa besi oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.
Akibat kejadian tersebut, Sarwani (43) masih mengalami Trauma.
Dipimpin Kapolsek Betung, AKP Yuliko Saputra SH bersama Kanitres, Ipda Usman SH beserta jajarannya berhasil amankan satu dari dua pelaku perampokan tersebut.
“Pelaku semula ingin mencuri besi sutet yang ada di desa taja raya dua. Baru berhasil melepas besi, petugas patroli sutet datang dan mendekat. Namun naas petugas sutet ini (Sarwani) menjadi korban perampokan oleh dua pelaku yang bernama jepri dan rekannanya berinisial PT. PT kini menjadi DPO polsek Betung,” ujar Yuliko.
Lanjut Yuliko, “TSK jepri saat ditangkap berteriak ‘Rampok Rampok’ hingga menjadi perhatian warga setempat, TSK dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, pungkasnya. (Daya)