Kontras86.com | Palembang – Sidang agenda keterangan saksi yang digelar secara online melalui Teleconverence Pada Jum’at (27/11/2020), Sekitar pukul 11:00 wib, di pengadilan negeri (PN) Palembang, dimana dari 10 (sepuluh) pelaku diketahui sebagai karyawan dan 4 (empat) diantaranya merupakan saksi sekaligus tersangka dalam kasus perjudian yang bertentangan dalam pasal 303 (perjudian) yang dilakukan para pelaku pada Senin (31/08/2020) lalu, sekitar pukul 18:10 wib, tepatnya di Jl. Taman Kenten kelurahan Duku kecamatan Ilir Timur II Palembang. Digelar di pengadilan negeri (PN) Palembang diketuai majelis hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH dan Jaksa penuntut umum, yakni kgs Anwar SH.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah anggota Brimob dan team gabungan yang menggerebek lokasi perjudian jenis baccarat di lokasi taman Kenten itu, dan sekitar puluhan orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut, diantaranya para pelaku yang berhasil diamankan yakni, Yustisia, Johan, Fernando, Harlianti, marlita, Steven, Deli, Agung Sembodo, Edwar dan Hermando yang ke semuanya merupakan pegawai lokalisasi perjudian diantaranya adalah selaku kasir dan penjaga meja Judi jenis baccaraT di tempat kejadian perkara (TKP), yang beroperasi tepatnya di Jl. Taman Kenten kelurahan Duku kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Beberapa pertanyaan yang di persangkakan dari para pelaku, salah satunya Yustisia (35) yang merupakan admin dari usaha judi terselubung itu menjelaskan kepada majelis hakim, dalam keterangannya mengatakan dia sebagai administrasi sekaligus pengelola dalam arena perjudian gelap tersebut, dan usaha yang digeluti adalah kepunyaan cukong berinisial AC (50).
“Saya pegawai yang mulia, bos saya adalah Acit sedangkan Johan sebagai pembagi kartu yang menjaga meja judi baccarat termasuk rekan-rekan lainnya. Dan perhari saya diupah 200 ribu dalam usaha perjudian kepunyaan bos saya ini dan bos saya (AC) sudah ditangkap dua hari yang lalu oleh Polda yang mulia,” kata Yustisia dihadapan majelis hakim, Jum’at (27/11/2020).
Semua keterangan dari Yustisia selaku administrasi perjudian, Edwar dan Agung seorang penjaga parkiran juga selaku saksi sekaligus terdakwa dalam perkara tersebut, yang disidangkan dipengadilan negeri Palembang kesemuanya adalah seluruh pegawai beserta Crew diarena perjudian di TKP yang memberikan keterangan masing masing, sesuai dengan kapasitas pekerjaan yang dilakukan diperjudian dari sang bandar, sangat jelas sebagian berbeda beda dari keterangan yang dipersangkakan, bertujuan sebagai bahan acuan data pertimbangan dan proses tuntutan yang sangat bertentangan pada KUHAP pasal 303 dari kegiatan perjudian yang dilakukan para pelaku, bahkan dengan ancaman serta hukuman yang setimpal yang akan di berikan kepada para pelaku judi ini.
Terpisah, terdakwa Marlita (39), menjelaskan bahwa usaha yang digeluti dan dicukongi oleh pelaku berinisial AS alias AT (masih proses penyidikan di Polda Sumsel), sedangkan Yustisia bertindak sebagai administrasi sekaligus kaki tangan pengelola di usaha perjudian tersebut. “Saya penjaga meja bagian membagikan kartu yang mulia dan rekan rekan yang lainnya, kami semua pegawai yang mulia,” beber pelaku dipersidangan. (EGmayor)