Kontras86.com | Palembang – Berakhir sudah satu persatu para pelaku kejahatan dihantam unit I Jatanras Polda Sumatra Selatan, pada Selasa Malam sekira Pukul 21:00 Wib, dikediaman para pelaku, Dua pelaku jambret seputaran Jakabaring yang semakin mengganas beberapa waktu lalu, kini meringis kesakitan dihadapan katim unit I Jatanras Polda Sumsel, siapa lagi kalau bukan Heri Kusuma Yang Sering Dikenal Dengan Sebutan Heri Gondrong (HERGON), dimana sempat dikabarkan dalam pemberitaan kedua pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya diseputaran wilayah Jakabaring tersebut, tak elak korbanya pun sering cidera akibat terjatuh dari sepeda motor bahkan bahkan sampai dilarikan kerumah sakit akibat keganasan para pelaku jambret tersebut, kedua pelaku yakni, Ahmad Randa (25) warga 1 Ulu Darat, Kertapati, Palembang dan Gilang Ramadhan (20), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Melati, Kertapati Palembang.
Diketahui kedua pelaku jambret ini sering mengincar korban wanita di seputaran Jakabaring tersebut, sangat tepat tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian beserta jajaran yang bertugas dipolda Sumsel ini, akibat aksi aksi para pelaku kejahatan itu sangat membuat resah warga kawasan tersebut, dimana wilayah itu memang sering kali terdengar sangat Texas dari aksi kejahatan jambret bermotor, namun kini berakhir sudah aksi keduanya, para pelaku ditangkap oleh Unit 1 Subdit Jatanras , tepatnya di seputaran OPI Jakabaring Palembang, pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 21.00 Wib, dipimpin langsung Kanit Unit I Yang diketuai Oleh Kompol Antoni Adhi, Panit Iptu Najamudin dan Katim 1 AIPTU Heri Kusuma Jaya (Heri Gondrong) Jatanras Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen Prof Dr. Eko Indra Heri melalui Kasubdit Jatanras Polda Sumatra Selatan, Kompol Suryadi mengatakan, para pelaku ini mengincar wanita yang tengah berkendara ditempat sepi, mereka merampas barang berharga milik korban dan tak segan segan melukai korbannya apabila korbannya melawan.
“Pelaku ini beraksi, salah satu korbannya ialah Yulyani (48) dimana saat dalam perjalanan hendak pergi kerumah kerabatnya dengan Menggunakan sepeda motor, dan pada saat korban melintasi di Jalan Gub HA Bastari Palembang, korban dipepet oleh kedua tersangka tersebut,dengan menggunakan sepeda motor Mio J warna Hitam,” ujar Kasubdit III Jatanras Kompol Suryadi.
Dan setelah korban dipepet, lanjut Suryadi, tersangka Ahmad Randa spontan dengan cepat menarik dan mengambil tas milik korban yang berisikan ponsel jenis OPPO F7 warna merah, uang sebesar Rp 1,6 Juta serta beberapa kartu ATM yang diletakkan korban di dalam tas bawaannya tersebut, Akibat aksi penarikan paksa oleh tersangka, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka dibagian bibir dan kakinya ,” Jelas Suryadi.
Akibat dari kejadian yang dialaminya, korban mengalami kerugian kehilangan 1 unit ponsel, uang Rp 1,6 juta dan beberapa kartu ATM, serta surat-surat penting lainnnya, bahkan diketahui korban pun saat ini masih berobat untuk memulihkan luka-luka yang dideritanya.
Kemudian, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polrestabes Palembang nomor pelaporan : LPB/2433/XI/2020/Sumsel/Restabes/SPKT, tanggal 18 November 2020.
Dari hasil pelaporan korban, anggota Unit I Jatanras Polda Sumsel Melakukan penyelidikan serta dan pengembangan, alhasil saat diketahui keberadaan kedua pelaku, anggota langsung bergerak cepat untuk segera melakukan penangkapan terhadap keduanya, dan berhasil ditangkap oleh Unit 1 Jatanras saat sedang berada di kawasan OPI Jakabaring. Bahkan saat dilakukan penangkapan keduanya mencoba melakukan perlawanan sehingga keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
“Keduanya ini terpaksa kita tindak tegas, karena saat anggota melakukan penangkapan, mereka mencoba melakukan perlawanan dan Dari data yang kita terima, mereka ini merupakan resedivis, aksi mereka ini bukan kali pertama, namun kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sampai berapa kali aksi aksi keduanya ini dilakunnya, termasuk para korban korban dari pelaku ini, akan terus kita telusuri dalam penyidikan selanjutnya, selanjutnya untuk Kedua pelaku kita kenakan pada pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup kasubdit. (ErigMayor)