Kontras86.com | Banyuasin – Entah setan apa yang telah merasuki Edi Mulyani yang tinggal di Griya Bukit Indah Blok C 59, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang sampai hati memperkosa putri kandungnya sendiri sejak masih berusia 15 tahun.
Mirisnya, aksi tak senonoh itu menyebabkan korban sebut saja Mawar kini telah memiliki anak berusia 2 tahun dan hamil 7 bulan.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk., melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk MH dikonfirmasi Senin (14/12/2020) membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, S.Ik., MH., menambahkan aksi yang dilakukan tersangka Edi sejak tahun 2008 lalu. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini telah berusia 2 tahun.
Dan yang lebih parahnya lagi, tersangka Edi kini mengulagi lagi perbuatannya terhadap anak kandungnya hingga hamil 7 bulan.
“Berdasar pengakuan tersangka Edi, bahwa selama hamil korban diurut dan dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,” terang Kasat.
Sementara Gustinah, Istri tersangka Edi menganiaya korban lantaran kesal saat ditanya siapa yang telah menghamili korban. Korban takut menjawab karena saat itu ada tersangka Edi.
Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka Gustinah, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
“Dari hasil kronologis dan penangkapan, dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti. Pada Senin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini,” jelas Kasat.
Ikang menyebut polisi dan pihak terkait bakal memberi pendampingan psikologis terhadap korban. Sementara Edi sudah ditangkap dan ditahan polisi.
“Edi dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun, Karena pelakunya adalah orang tua, atau wali dari korban maka pelaku akan di kenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar,” ungkap Kasat Ikang. (Dy)