Next Post

Sidang Gugatan Perdana Warga KKBB Kepada PT SUM Digelar di PN Pangkalan Balai Banyuasin

1609240947929

Kontras86.com | Banyuasin – Kuasa hukum warga Kelompok Kebun Bersama Banyuasin (KKBB), mengikuti sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat PT Sinar Usaha Marga (SUM) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, Selasa (29/12/2020) sekira pukul 09.30 Wib.

Sidang berdasarkan gugatan dari masyarakat yang menggugat pihak perusaan PT SUM dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr H Yudi Novriandi SH MH didampingi dua orang hakim anggota. Sidang terpaksa tertunda lantaran tergugat PT SUM tak hadir, dan pihak dari BPN Pangkalan Balai terlambat dalam persidangan.

Humas PN Pangkalan Balai Banyuasin Khoirul Munawar SE SH MH mengatakan, sidang ditunda hingga minggu depan, tanggal 12 Januari 2021 mendatang.

“Sidang ditunda karena tergugat tidak hadir,” kata Khoirul yang meminta masyarakat yang ingin menyaksikan jalan persidangan diharapkan patuhi protokol kesehatan.

Warga yang ingin menyaksikan sidang perdana gugatan mereka melalui kuasa hukumnya Zaibun SH MH dan Rijen Kadin SH kecewa karena sidang tertunda.

Zaibun berharap besar kepada Ketua majelis hakim dan anggota yang memeriksa perkara 43/Pdt.G/2020/on Pkb untuk memutuskan dengan hati nurani dengan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Lahan warga ini di dapat dari membuka lahan terlantar, lahan kosong bertahun – tahun. Lalu dibuka warga untuk berkebun dan ada yang membeli dari warga dan keberadaan warga diketahui oleh Lurah Tanah Mas Talang Kelapa,” kata Zaibun dan lokasi yang di klaim oleh pihak perusahan kini berjumlah kurang lebih 800 kepala keluarga.

Ketua Kelompok Perkumpulan Penggarap Kebun Bersama Muhammad Jakarta mengakui, keberadaan warga petani yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tanah Mas yang kini diklaim oleh pihak perusahaan PT SUM yang belum tahu kebenaran atau legalitas atas pengakuannya.

“Warga sudah melakukan aktifitas tanam tumbuh bahkan sudah ada yang menghasilkan,” ujar Muhammad seraya menyesalkan baru bermunculan dari pihak PT SUM melakukan eksekusi tanpa kejelasan dan kami anggap itu ilegal karena tidak ada keputusan dari pihak pengadilan,” tandasnya. (Ags/Red)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News