Kontras86.com | Palembang – Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Dimana, pelaku sudah dua bulan menjadi target dari petugas.
Berdasarkan LP No: LP/B/1137/X/2020/Sumsel/Restabes Plg/ Sek. Sukarami tertanggal 08 Oktober 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka berinisial AL (16) warga jalan Pengadilan Tinggi, komplek Pulo Gadung Permai, RT 55 RW 10, kecamatan Sukarami, Palembang.
Dari pengakuan korban, Muhammad Andriansyah Utama (26) warga jalan Kol. Sulaiman Amin, komplek Perumda Blok F-2 No 13, RT 38 RW 12, kelurahan Talang Kelapa, kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Kejadian yang dialaminya terjadi pada hari Rabu (07/10/2020) lalu, sekira pukul 09.30 Wib. Dimana saat keponakan korban bernama Aqilla sedang bermain HP dengan teman-temannya disamping rumah tetangga dari pelapor. Kemudian, datang dua orang pria tidak dikenal (OTD) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam, lalu kedua pria tersebut merampas Hp yang dipegang oleh keponakan pelapor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna hitam yang ditaksir senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang.
Pelaku yang sudah dua bulan menjadi target polisi ini, akhirnya berhasil ditangkap, tepatnya pada pada hari Selasa (29/12/2020) sekira pukul 11.30 Wib, dikediamannya di Pulo Gadung.
Panit Ranmor Polrestabes Palembang, IPDA Jhony Palapa kepada kontras86.com membenarkan proses penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ini merupakan target jajaran, dimana perbuatannya jelas melanggar hukum, telah melakukan CURAS terhadap anak-anak yang menjadi target incarannya dalam kasus ini,” ujar IPDA Jhony.
Kemudian, lanjut Panit tersebut, “dari hasil intograsi terhadap pelaku AL menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian bersama dengan rekannya IR (DPO). Handphone hasil curian dijual oleh IR (DPO) seharga Rp 400 ribu, dari hasil penjualan Hp tersebut AL mendapat bagian sebesar Rp 120 ribu. Uang tersebut dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Panit IPDA Jhony Palapa. (ErigMayor)