Next Post

Satu Pelaku Bajing Loncat di Kawasan Kertapati Diringkus Tim Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang

1609751442775

Kontras86.com | Palembang – Unit ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil meringkus salah satu Tersangka Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) , yakni M Irfan (17), warga Simpang 4 Musi 2 Lr. Talang Nangko Kec. Ibul Besar II Kab. Ogan Ilir.

Dalam aksinya diketahui tersangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020, TKP dan Waktu Kejadian pada Selasa Tanggal 29 Bulan Desember 2020 sekira jam 19.15 Wib di Jl. Ki Merogan Kel. Kemas Rindo Kec. Kertapati Kota Palembang, terhadap korban/Pelapor Dwi Saputra (33), warga Jl. Soekarejo Kec. Sukarami Palembang.

Dari informasi yang didapat, dimana sebelum salah satu pelaku ditangkap, salah seorang anggota opsnal Ranmor Brigadir Reza Kolor yang sedang melintas di TKP. Lalu melihat kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan seorang pelaku lagi terlihat berlari mengejar mobil dari belakang dan langsung memanjatnya, kemudian menurunkan kardus yang ada diatas mobil truk yang dikendarai korban tersebut.

Diketahui korban bersama saksi yang sedang mengendarai mobil truck Hino membawa muatan speaker polytron dan eletronik lainnya, pada saat di TKP korban yang curiga merasa ada yg menaiki mobil yang dikendarainya, merasa ada yang tak beres, lalu korban bersama saksi turun, sontak kaget karna dilihatnya 1 unit sepasang speaker yang masih dalam kardus terjatuh, dan korban melihat ada 2 orang pelaku yg ingin membawa speaker tersebut, kemudian korban juga melihat 1 pelaku lainnya masih berada diatas bak mobil bahkan korban sempat mengejar salah satu pelaku tersebut, namun pelaku tersebut terjun dari bak mobil berhasil melarikan diri saat kejadian. sempat dilakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku, pelaku sempat meloloskan diri saat Di TKP. bersama korban berikut saksi langsung membuat laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Atas pelaporan korban dengan bukti laporan Polisi Nomor : LPB / 2715 / XII / 2020 / Sumsel / Restabes / Spkt, tanggal 29 Desember 2020, ditambah keterangan saksi Dedi (30), warga Jl. Soekarejo Kec. Sukarami Palembang, jajaran Unit RANMOR Sat Reskrim Polrestabes Palembang, yang di komandoi oleh panit I Unit ranmor Polrestabes Palembang IPDA Jhony Palapa dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, alhasil dari proses yang dilakukan anggota didapati info keberadaan pelaku yg melakukan pencurian tersebut, Tak sampai 1X24 jam pelaku berhasil diamankan anggota opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, hingga salah satu pelaku atas nama M. Irfan berhasil diamankan, kemudian pelaku M. Irfan dibawa ke Ruangan Unit Ranmor Polrestabes untuk menjalani pemeriksaan,Tersangka M Irfan mengakui bahwa dirinya melalukan pencurian tersebut bersama temannya Faadi dan Le yang saat ini Masih dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO). Berikut Barang bukti 1 pasang speaker masih didalam dus yang diamankan dari tangan pelaku.

“Buat yang melakukan CURAT, kepada pelaku yang masih melarikan diri ,sebelum kami beri tindakan yang lebih keras lagi, jangan main-main dalam Tindakan CURAT bajing loncat yang meresahkan warga masyarakat, kami tidak segan segan memberi tindakan tegas jika kalian tidak koperatif mengindahkan himbauan petugas,” tegas Jony Palapa, Senin (04/01/2021). (ErigMayor)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News