Kontras86.com | Palembang – Pupus sudah harapan tersangka AS (25), kurang lebih 12 hari berkeliaran setelah diketahui aksi sadisnya dalam Kasus Pembunuhan Yang Terjadi dikamar Hotel RIO Palembang beberapa waktu lalu, Pada 05 Januari 2021. Terhadap korban YL(25), warga rumah susun blok 40 kec. Ilir barat I Palembang, yang Merupakan janda beranak dua, dimana kasus ini berhasil diungkap oleh Tim opsnal gabungan Unit pidana umum team TEKAB 134 Polrestabes Palembang dengan di back Up unit I Jatanras Polda Sumatera Selatan, dimana pelaku pembunuhan terhadap korban YL, berhasil dilumpuhkan 4 peluru yang dihadiahkan kepada tersangka secara terukur karena mencoba melawan serta kabur saat diamankan oleh petugas, saat anggota mengetahui keberadaan tersangka, tepatnya dikosan tersangka di Kawasan Kecamatan kemuning Palembang, Minggu (17/01/2021), sekira pukul 16:00 Wib.
Kasus pembunuhan YL (25) di kamar No.625 Hotel Rio yang beralamat di Jalan Lingkaran, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Selasa (5/1/2021), sekira pukul 23.00 Wib, berawal sebelum korban meregang nyawa ditangan tersangka, dimana korban sepakat dengan pelaku ini menuruti dalam perjanjiannya Rp 400 ribu selama tiga jam, namun korban melanggar perjanjian karena baru sekali main dan tidak sampai 20 menit, sang pelaku minta lagi, karena tidak diberi oleh korban membuat pelaku gelap mata dan kesal sehingga terjadilah tragedi Pembunuhan tersebut.
Menurut keterangan pelaku, “pada saat setelah cekcok kesepakatan itu, saat kejadian itu dia melawan, karna kalah tenaga dengan saya hingga membuat korban merenggang nyawa, awalnya saya tidak ada niat untuk menghabisi nyawa dia, saya hanya membekap dan mengikat tangan korban saat itu, saya tidak ada niat untuk membunuhnya, dia saya bekap dan mengikat tangannya saja , tapi kenyataannya korban terkabar meninggal,” beber pelaku AS (25), saat press release, Senin (18/01/2021).
Diketahui setelah kejadian pembunuhan korban, pelaku tidak kabur keluar kota, bahkan pelaku berada di kosannya di Jalan Rimba Kemuning, Lorong Buyut, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra SIk MSi CPHR, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana SIk, menerangkan bahwa motif pelaku sendiri merupakan, pelaku tidak lain adalah pelanggan korban itu sendiri, dan menghabisi nyawa si korban, karna gelap mata dan kesal.
“Hasil interogasi yang dilakukan anggota kita, bahwa pelaku ini kesal dengan korban, dimana dalam perjanjiannya antara korban dan pelaku , melalui aplikasi WeChat Rp 400.000,- selama 3 jam dalam kesepakatan antara keduanya, namun dalam kenyataannya tidak sesuai yang diberikan korban kepada pelaku,hingga membuat pelaku gelap mata hingga terjadilah pembunuhan tersebut,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut anggota gabungan Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang setelah berhasil melakukan pengembangan serta penyelidikan dan didapati keberadaan pelaku, saat itulah anggota berhasil menyergap pelaku di kosannya di Jl. Buyut Kec. Kemuning Palembang, ketika akan ditangkap pelaku yang mencoba kabur dan melawan , sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanan dan kiri pelaku, kemudian Anggota langsung melarikan pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang,” tegas Kapolres. (EgMayor)