Next Post

RDP Pengurus GTKHNK 35 Plus KLU, Najmul: Momentum Luar Biasa Sekjend Dua Lembaga Negara Satu Forum

1611185075244

Kontras86.com | Lombok Utara – Dalam rangka menyampaikan aspirasi para abdi negara penyandang gelar “pahlawan tanpa jasa” terkait penerimaan PPPK bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun dengan pengabdian di atas 10 tahun agar langsung diterima tanpa tes, Pengurus GTKHNK 35 Plus Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dua putra NTB yang kini tengah menduduki Sekjen Pusat di lembaga yang berbeda yaitu Sekretaris Jendral (Sekjen) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) H Ali Rahim SPd MPd dan Sekretaris Jendral (Sekjen) APKASI Dr H Najmul Akhyar SH MH. RDP berlangsung di aula kantor Bupati Lombok Utara yang dihadiri oleh ketua dan pengurus GTKHNK 35 Plus KLU serta guru honorer lainnya, pada Rabu (20/1/2021).

Sekjen APKASI Dr H Najmul Akhyar SH MH di hadapan Pengurus GTKHNK 35 Plus, menyampaikan kegiatan yang menghadirkan dua sekjen pusat lembaga yang berbeda itu merupakan hal yang tidak mudah bahkan hampir tidak pernah dilakukan. Menurut Bupati Lombok Utara ini, kegiatan dengan seting agenda yang dianggapnya langka itu lantaran menghadirkan sekjen pusat dua lembaga negara secara sekaligus dalam satu forum termasuk momentum yang luar biasa.

“Mudahan-mudahan penyampaian aspirasi seperti ini ada hal-hal dan langkah strategis positif yang dapat kita lakukan. Di Lombok Utara sebagai kepala daerah yang menjadi keresahan saya adalah tentang guru. Maka sejak awal kami sudah berusaha melakukan cara-cara untuk mensejahterakan guru tetapi selalu terbentur aturan. Maka, langkah pertama yang saya lakukan adalah membuat peraturan Bupati tentang pendidikan yang berkeadilan walaupun sekolah ada negeri dan swasta tetapi tidak boleh ada anak-anak swasta,” jelasnya.

Najmul Akhyar menguraikan dengan modal Perbup pada tahun 2017/2018 hampir semua APBD fokus dialokasikan membangun sekolah-sekolah swasta karena sekolah negeri alhamdulillah secara fisik fasilitasnya sudah bagus. Pada tahun 2018, sambung Sekjen APKASI ini, bencana gempa melanda Lombok Utara berdampak bangunan tersebut luluhlantak rata dengan tanah.

“Hari ketiga pascagempa saya panggil kepada Dinas Dikpora, saya perintahkan untuk mencari guru-guru, karena saat itu guru-guru sudah mengungsi di gunung-gunung,” kenang Najmul.

Hal pertama yang dilakukan dirinya yaitu mempersilahkan anak-anak sekolah dimana pun mereka berada di KLU, sebab edukasi pendidikan itu penting walau saat masa bencana. Lalu untuk kesejahteraan, sambung bupati, dirinya mengambil kebijakan BOSDA dengan besaran anggaran senilai Rp 250 ribu/orang perbulan dengan jumlah penerima hampir 4000 guru honor dan sebesar Rp 500 ribu perbulan bagi guru-guru eks K2. Kebijakan Bosda itu diakuinya cukup banyak menguras anggaran APBD pada setiap penganggarannya. Diakhir tahun 2020 pihaknya juga telah mengusulkan jumlah honor BOSDA dinaikkan.

“Sebagai perspektif saya diundang sebagai sekjen APKASI, saya menyampaikan salam dari bapak Ketua Umum APKASI, beliau sangat senang dengan pertemuan ini. Kita akan tindaklanjuti nanti pada pertemuan di Jakarta kata beliau,” tegas Najmul.

Disampaikan pula Sekjen APKASI ini, kantor APKASI di Jakarta telah menyiapkan tempat untuk sesama Sekjen (Sekjend APKASI-PGRI red) untuk membahas permasalahan para guru. Diceritakan pula, di sekretariat APKASI setiap bulan diadakan meeting dengan para Menteri dan Dirjen.

“Mudah-mudahan aspirasi GTKHNK 35 plus ini akan disampaikan pada pertemuan nanti supaya bisa membahas tentang pendidikan Indonesia dengan Menteri atau Dirjen Menteri. Harapan saya bersama Sekjen PGRI kita bisa berkerja sama dan pengurus pusat GTKHNK 35 plus juga nanti kita undang,” pungkasnya.

Persoalan kesejahteraan guru pihaknya (APKASI-red) sering menyampaikan ke Menteri Keuangan bahkan kepada Presiden, tapi diakuinya memang tidak mudah menembus birokrasi dan kebijakan pusat.

“Secara formal kami meminta pengurus pusat GTKHNK 35 plus bersurat ke APKASI supaya kami segera buatkan rekomendasi. Pertemuan kita saat ini sangat produktif, apalagi pengurus pusat PGRI bisa bertemu dengan kami di APKASI supaya aspirasi hari ini bisa kita lanjutkan. Dan yang lebih penting jika ada pengurus GTKHNK 35 plus butuh tempat, APKASI siap memfasiltasi,” tutup Sekjen APKASI itu.

Dalam pada itu, Sekjen PGRI H Ali Rahim SPd MPd dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa berbicara jumlah guru khususnya di NTB berjumlah 3.385.021. Berdasarkan data tersebut, jumlah guru PNS pertanggal 31 Desember 2019 sebanyak 1.624.810,08. Artinya PNS 48 persen dan non PNS 52 persen.

“Negara harus hadir dan melihat dunia pendidikan. Jangan katakan negara itu maju jika dunia pendidikannya masih carut marut termasuk permasalahan guru honorer yang dari tahun ke tahun menjadi agenda estapet bagi pemerintah yang membidangi pendidikan,” terangnya.

Melihat angka guru honorer secara kuantitas, pihak bersama jajaran pengurus besar (PGRI Pusat-red) mengusulkan supaya guru-guru honorer diangkat PPPK atau ASN dan tidak boleh ada lagi sebutan guru honorer karena pengabdian mereka sudah terlalu lama.

“Dan kita harus terima PPPK. Karena kalau kita menolak susah kalau menentang pemerintah,” jelas Ali Rahim.

Mantan Ketua PGRI NTB ini berharap kegiatan RDP ini dapat ditindaklanjuti oleh Bupati atau APKASI bersama-sama dengan PGRI dengan harapan kegiatan yang diselenggarakan GTKHNK 35 plus bisa menghasilkan sesuatu yang menggembirakan bagi guru-guru kita. Hal yang terpenting, kata Ali, PGRI mendukung gerakan GTKHNK 35 plus supaya status guru honorer non kategori dirubah menjadi PPPK atau PNS.

“Semoga apa yang menjadi hajatan kita bersama bisa terwujud,” tutup Ali Rahim.

Sementara itu Pengurus GTKHNK 35 plus NTB Abiburrahman, SPd menceritakan terbentuknya GTKHNK 35 plus berawal dari masalah guru honorer yang masih belum jelas titik terang bisa mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

Pada akhir tahun 2019, GTKHNK 35 plus resmi dibentuk dengan Sekretariat Nasional di Yogyakarta. Pada Munas pertama tanggal 20 Februari 2020 menghasilkan dua poin kesimpulan penting, yaitu pertama mengangkat GTKHNK 35 plus yang masa pengabdiannya 10 tahun keatas dan usia 35 keatas manjadi PNS tanpa tes. Kedua, untuk guru honorer di bawah 35 plus honornya dibayar setiap bulan sesuai UMK dari APBN.

“Maka besar harapan kami jika pengurus besar PGRI dan APKASI mendukung dan mengawal serta merekomendasikan tuntutan kami,” pungkasnya.

Rangkaian acara berjalan lancar dan khidmat penuh dengan keakraban serta penyampaian closing statement oleh Sekjen APKASI dan PGRI lalu diakhiri dengan foto bersama. (Sas)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News