Kontras86.com | Palembang – Kekecewaan Eliana Nasution kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), korban kasus penipuan proyek bendera Asean Games yang dilakukan oleh terdakwa oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) bernama Yulianto Pabakari.
Kepada awak Media, Dia mengungkapkan kekecewaannya, lantaran sidang yang menjerat terdakwa Yulianto Pabakari yang juga oknum Lurah Kelumpang Jaya, Empat Lawang, dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi tidak diketahuinya dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, tidak jelas memberikan informasi kepada dirinya selaku korban.
Diidampingi kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH, perempuan akrab disapa Eli ini merasa dipermainkan oleh JPU.
Malah kata Eli informasi terakhir yang didapatkannya dari Jaksa bahwa sidang akan digelar Kamis (20/1/2021) pukul 11.00 WIB, namun setelah dirinya dan dua saksi lama menunggu, ternyata sidang sudah selesai digelar pada pukul 10 WIB.
Bahkan betapa kagetnya dia bahwa sidang baru dua kali ternyata agenda pekan depan sudah memasuki ketahap pembacaan tuntutan dari JPU.
“Saya merasa kecewa dengan JPU, karena tidak transparan memberikan informasi soal sidang, terakhir saya mendapatkan informasi dari jaksa bahwa katanya sidang akan dimulai pukul 11 WIB, namun setelah lama menggu ternyata sidang sudah selesai digelar pukul 10 WIB, saya dan dua orang saksi merasa kaget dan heran kenapa sidang tidak melibatkan saksi, ini jelas saya merasa dipermainkan,” keluhnya, Sabtu (23/1/2020).
Dia menambahkan dalam sidang kedua atas terdakwa Yulianto Pabakari, rencananya akan mendengarkan keterangan dua orang saksi yakni Sobri dan Yopa, namun pihaknya tidak mendapatkan informasi pasti dari JPU.
“Rencananya kan disidang kedua ini, akan mendengarkan keterangan saksi yakni Sobri secara virtual di Polsek Boom Baru Palembang, sementara saksi satunya bernama Yopa dihadirkan secara virtual dari Empat Lawang, tetapi dua saksi yang sudah menunggu tidak juga dihadirkan bahkan saksi tidak tahu jalannya sidang, tiba – tiba sidang sudah selesai digelar,” katanya.
Dengan kejadian ini, dirinya berharap agar bisa menjadi perhatian yang majelis hakim terhadap perkara yang saat ini masih bergulir di pengadilan negeri (PN) Palembang.
Sementara itu kuasa hukum Eliana Nasution, Rizen Kadin Hasibuan SH, menyayangkan dengan kurang transparannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan informasi kepada kliennya.
“Sangat saya sayangkan dengan kejadian ini, saya pun selaku kuasa hukum dari korban tidak diberitahu jadwal sidang, klien saya kecewa itu sangat wajar karena kurang transparan JPU memberikan informasi jadwal sidang,” ujarnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, ketika dikonfirmasi mengakui bahwa sidang sudah digelar pukul 10 WIB, namun dia mengklaim dalam sidang itu sudah menghadirkan saksi.
“Sudah kita hadirkan saksi tersebut, karena ada permasalahan jaringan internet dan salah satu saksi jauh di Empat Lawang, jadi ada sedikit masalah, sehingga majelis hakim tetap melanjutkan sidangnya,” ujar Arief Budiman.
Arief membenarkan jika sidang pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan karena masa penahanan terdakwa sudah hampir habis.
“Benar pekan depan agenda tuntutan JPU, karena masa penahanan terdakwa sudah hampir habis maka sidang dipercepat, untuk saksi korban sendiri kan sudah dihadirkan, dua alat bukti sudah cukup dan terdakwa mengakui kesalahannya, jadi saya rasa itu sudah cukup,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Akibat ulahnya menipu korbannya sampai ratusan juta rupiah terdakwa Yulianto Pabakari oknum lurah terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimeja hijau. Yulianto dihadirkan kehadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH. MH, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (6/1/2021) lalu.
Dalam dakwaannya JPU Arief Budiman, SH menyebut, kejadian bermula terdakwa menawarkan kepada saksi korban Hendra Nasution untuk bekerja sama dalam pekerjaan pengadaan bendera Asean Games tahun 2018 yang didapatkan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk lokasi SMA/SMK di Sumsel.
Kemudian terdakwa Yulianto meminta korban Hendra Wadi Nasution untuk memberikan modal pembiayaan pada pengadaan bendera tersebut sebesar Rp. 150. 000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan korban dijanjikan terdakwa dengan bagi hasil keuntungan.
Saksi korban Hendra Wadi Nasuiton pada bulan Julitahun 2018 menandatangani perjanjian kerjasama kemudian korban memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap sebanyak 3 kali dengan jumlah sebesar Rp. 75 juta yang kedua sebesar Rp. 25 juta dan Rp. 50 juta untuk yang ketiga kalinya.
Selanjutnya setelah batas yang dijanjikan pada bulan 2018 korban terus menghubungi terdakwa yang tidak ada kabar kejelasannya. Merasa tertipu dan dirugikan akhirnya korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Palembang. Akibat perbuatannya terdakwa Yulianto diancam dengan pasal 378 KUHP. (*)
Sumber: SumselPers