Next Post

Tindak Lanjut Tuntutan Para Guru Honorer, PP GTKHNK 35 RDP Dengan APKASI

IMG-20210128-WA0000

Kontras86.com | Jakarta – Menindaklanjuti tuntutan para guru honorer di seluruh Indonesia yang telah berumur di atas 35 tahun dengan pengabdian di atas sepuluh tahun agar diangkat menjadi PNS tanpa tes melalui Keputusan Presiden (Kepres), Pengurus Pusat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (PP GTKHNK) 35 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bersama jajarannya, berlangsung di Sekretariat APKASI Sahid Sudirman Center 21 The Floor Jalan Jendral Sudirman Kav 86 RT 10 RW 11 Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Para pihak yang hadir pada kesempatan RDP itu di antaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) APKASI Dr H Najmul Akhyar SH MH, Direktur Eksekutif APKASI Saman Simanjorang MSi, Kepala BKDPSDM KLU H Muhammad Najib MPd, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga KLU Dr Fauzan MPd, Sekjen GTKHNK 35 Tino Wulandari SPd beserta jajaran pengurus pusat GTKHNK 35 serta Ketua Pengurus Daerah GTKHNK 35 KLU Denda Suriasari.

Sekjen APKASI Dr H Najmul Akhyar SH MH di hadapan Sekjen GTKHNK menjelaskan apapun yang berkembang terkait permohonan para GTKHNK 35 pihaknya akan menindaklanjuti baik dengan Kemenenterian PAN RB RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta Kementerian Keuangan RI.

“Setiap bulan kami mengadakan rapat tetapi karena Covid-19 maka kegiatan rapat tidak bisa dilakukan” bebernya.

Ditambahkannya lagi bahwa sekretariat APKASI merupakan kantor rakyat sembari mempersilahkan jika para pengurus GTKHNK ingin mengadakan pertemuan dengan PGRI atau pihak manapun. Kebijakan para kepala daerah di seluruh Indonesia punya makna penting dan strategis seperti rekomendasi untuk memudahkan permohonan GTKHNK sembari mencontohkan di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

“Kami membuat kebijakan berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang pendidikan berkeadilan dengan dikeluarkan BOSDA yang diambil dari APBD,” imbuh Bupati Lombok Utara ini.

Menurut Najmul Akhyar memang banyak Bupati yang menolak PPPK lantaran gajinya dibebankan pada APBD. Terbitnya Perpres Nomor 8 Tahun 2020 tentang penggajian PPPK yang dibebankan kepada APBN, masih kata Sekjen APKASI ini, maka kepala daerah siap menerima PPPK. Tapi dirinya menyampaikan kepada mereka KLU akan mengangkat sebanyak-banyaknya karena APBD milik masyarakat harus kembali ke masyarakat.

“Harapan saya apa tuntutan dari GTKHNK 35 untuk kita buatkan resume supaya Bupati-Bupati yang belum memberikan dukungan kita hubungi,” tekan Sekjen APKASI.

Dikatakan juga oleh Najmul Akhyar dalam waktu dekat ini kita akan mengundang Kementerian PAN RB, Kemendikbud, PGRI, Menteri Keuangan untuk membahas dan menyelesaikan ini.

Dalam pada itu, Direktur Eksekutif APKASI Saman Simanjorang M.Si mengatakan, bahwa pihaknya (APKASI-red) sudah mencoba berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementetian PAN RB, dan BKN tetapi karena PSBB diperpanjang maka mereka tidak hadir.

“Tapi dari komunikasi yang kami lakukan mereka meminta poin tuntutan GTKHNK 35. Kemudian sesuai arahan pak Sekjen APKASI akan melakukan itu tapi mungkin tidak bisa cepat karena PSBB jadi PNS kita undang susah dan datangnya juga susah,” terangnya.

Menurutnya, inti perjuangan para guru GTKHNK harus didukung oleh pihaknya karena sudah terlalu lama mengabdi dan nasibnya hingga kini tidak jelas.

“Kami akan tindaklanjuti hasil hari ini semoga mendapat respons yang positif dari pengambil kebijakan melihat pengabdian bapak ibu yang begitu lama seharusnya diberikan apresiasi,” terang Saman lagi.

Lebih lanjut disampaikannya, mendengar apa yang disampaikan oleh Sekjen GTKHNK yang baru saja usai RDP dengan Kepala Staf Kepresiden Moeldoko. Mereka meminta diterbitkannya Kepres terkait tuntutan GTKHNK untuk menjadi PNS tanpa tes, tapi susah, lantaran keuangan negara yang belum stabil.

Sementara Sekjen GTKHNK 35, Tino Wulandari S.Pd mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah mendapat dukungan rekomendasi dari 211 Bupati/Walikota dan 10 rekomendasi dari Gubernur serta Kadisdik, DPRD, PGRI dan DPR RI.

“Bantu kami mengkomunikasikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota supaya mendukung dengan memberikan rekomendasi, kami tetap menuntut PNS walaupun PPPK kami tetap akan menuntut PNS,” tegasnya.

Menurutnya, kenapa mereka meminta Kepres karena kumpulan guru dan tenaga pendidik (Tendik) yang tidak bisa ikut PNS karena usia. Di lain sisi, mereka menjadi korban pemerintahan.

“Ketika moratorium dibuka umur kami sudah 35 tahun. Terkait kebijakan satu juta PPPK kami juga tidak bisa karena harus bersaing sama yang muda-muda,” tutur Tino lugas.

Dalam kesempatan itu, Tino Wulandari pun menyampaikan hasil pihaknya RDP dengan Staf Kepresidenan (Moeldoko).

“Meraka mengatakan kalau untuk menuntut Kepres mungkin tidak bisa tetapi akan diprioritaskan untuk ikut PPPK,” pungkasnya.

Rangkaian acara berlangsung khidmat, lancar dan santai penuh keakraban. Diakhiri dengan penyerahan surat rekomendasi 211 Bupati/Walikota dan 10 Gubernur oleh Sekjen GTKHNK kepada Sekjen APKASI dan foto bersama. (Sas)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News