Kontras86.com | MATARAM – Memastikan implementasi tuntutan organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honor Non Kategori (GTKHNK) 35 Plus menjadi ASN tanpa tes, Pengurus GTKHNK 35 Plus Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) didampingi Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB Muhammad Yusuf M.Pd menggelar audensi bersama Wakil Gubernur NTB Dr Ir Hj Sitti Rohmi Djalilah MPd, berlangsung di ruang kerja wagub, Rabu (3/2).
Turut hadir pada kesempatan itu diantaranya Asisten I Setda Provinsi NTB Ir Hj Baiq Eva Nurcahya Ningsih, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Dr H Aidi Furqon, Ketua GTKHNK KLU Denda Suriasari SPd serta para Pengurus GTKHNK 35 Plus NTB.
Di hadapan pengurus GTKHNK 35 Plus Wagub NTB mengatakan peran dan fungsi guru sangat strategis dalam pembangunan manusia.
“Kita harus menyelesaikan permasalahan guru ini. Jika tidak berarti melanggar Undang-Undang atau aturan, maka untuk apa kita persulit mereka,” terangnya.
Menurut wagub, tidak mungkin kita (pihaknya-red) menutup mata untuk seluruh permasalahan guru selama itu memungkinkan. Momen saat ini mungkin memang kurang pas lantaran pandemi Covid-19 yang banyak menyedot anggaran untuk penyelesaiannya baik di level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Tetapi Provinsi (NTB-red) hadir di sini untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jadi, mohon Ketua GTKHNK 35 Plus supaya menyosialisasikan kepada anggota untuk tetap bersabar. Karena pemerintah akan memperjuangkan tuntutan itu selagi bisa diperjuangkan,” imbuh Umi Rohmi, sapaan akrab Wagub NTB ini.
Orang nomor dua di NTB ini juga menjelaskan, bahwa intinya harus terjalin sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta pemerintah pusat, Kepala Dinas Dikpora, PGRI dan Forum GTKHNK 35 Plus.
“Apapun yang menjadi permasalahan kita carikan jalan keluarnya,” pungkasnya.
Dalam pada itu, Ketua PGRI NTB Muhammad Yusuf MPd dalam audiensi tersebut menyampaikan terima kasih yang tulus lantaran sudah diterima di ruang kerja Wagup sembari memperkenalkan diri mendampingi para Pengurus GTKHNK 35 Plus. Audiensi itu bertujuan meminta dukungan dan rekomendasi Gubernur NTB.
Ditambahkan Muhammad Yusuf, banyak aspirasi para guru tentang guru SMK dan SMA, di mana SK-nya dikeluarkan oleh gubernur tetapi penggajiannya dari dana BOS sesuai dengan jumlah total jam mengajar.
“Harapan kami mereka bisa dibayar sesuai UMR, lantaran tidak semua guru memiliki jam mengajar yang banyak. Kami (PGRI) setuju dengan tuntutan dari teman-teman GTKHNK 35 Plus namun tetap harus mengedepankan kualitas guru,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Dikpora Provinsi NTB Dr Aidi Furqon menyampaikan berdasarkan aturan memang para guru yang masuk kategori GTKHNK 35 Plus tidak bisa mengikuti CPNS dikarenakan faktor usia. Namun pihaknya telah melakukan uji kompetensi guru, pasalnya mereka mendapatkan SK Gubernur sehingga para guru mendapatkan kemudahan untuk mengikuti PLPG sebagai salah satu syarat memperoleh sertifikasi.
“Tahun 2021 kita di provinsi NTB dapat jatah kuota untuk PPPK sejumlah 5018 orang. Kita hanya tinggal menunggu keputusan dan jadwal dari BKN,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, terkait honor para guru memang idealnya pemerintah mesti membayar Rp750 ribu/bulan, namun saat ini pihaknya hanya mampu membayar Rp450 ribu/bulan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Apalagi sekarang, katanya, kita dalam masa pandemi Covid-19 sembari meminta para guru dapat memahami situasi yang tengah terjadi.
“Sesuai dengan program pak Gubernur dan ibu Wagub tentang pendidikan yang adil, maka kami juga memberikan kesempatan kepada sekolah swasta agar menjadi skala prioritas di dalam perekrutan PPPK nantinya. Tentu yang sudah bisa masuk data Dapodik,kualifikasi sesuai jumlah jam mengajar,” jelas Furqon.
Dijelaskannya juga, sebelum para guru (GTKHNK 35-red) datang, pihaknya sudah mengusulkan 3.000 guru untuk PPPK baik SMA maupun SMK. Jumlah guru honorer NTB yang ada saat ini untuk tingkat SMK dan SMA lebih kurang 6.000 orang. Sedangkan guru yang berusia 35 ke atas berjumlah 2.500 orang yang notabene baru bergabung di GTKHNK 35 Plus.
“Setuju sekali dengan permintaan dari teman-teman, tapi kondisi keuangan kita yang tidak memungkinkan kalau saat ini, tapi kami akan tetap perjuangkan supaya kawan-kawan yang 35 ke atas ini bisa diprioritaskan, tentu saja dengan mengikuti seleksi nantinya,” tuturnya.
Sementara Ketua GTKHNK 35 Plus Provinsi NTB, Maksud S.PdI mengatakan pihaknya hanya menuntut dukungan Gubernur NTB yang dituangkan dalam rekomendasi. Tujuan rekomendasi jelasnya, supaya guru yang berumur 35 tahun ke atas dan masa pengabdian 10 tahun ke keatas akan diangkat PPPK atau PNS tanpa test. Kemudian guru honorer yang berumur di bawah 35 tahun honornya dapat dibayarkan setiap bulan sesuai UMR dari APBN.
“Besar harapan kami Pemprov NTB dan PGRI bukan hanya memberi rekomendasi tetapi ikut berjuang bersama-sama dengan kami,” harap Maksud.
Ia lantas mengungkapkan tuntutan kita pihaknya adalah meminta rekomendasi Gubernur agar diangkat menjadi ASN melalui Kepres dalam perekrutan 1 juta PPPK.
“Pada tahun ini agar diprioritaskan GTKHNK 35 Plus. Kami juga minta SK Gubernur agar dibayarkan berdasarkan JJM (jumlah jam mengajar-red). Bisa diganti dengan insentif dengan standar minimal misalnya 500 ribu untuk seluruh guru honorer yang dapat SK Gubernur dan dibayarkan melalui APBD dan juga tetap menerima tambahan JJM dari dana BOS,” tuturnya lugas. (Sas)