Kontras86.com | Palembang – Tak berkutik, Pelaku CURAS yang hampir belasan kali melakukan aksi kejahatannya ini, berhasil diciduk oleh Sat Reskrim Unit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, dibawah perintah Kepala Satuan Unit I Opsnal Ranmor IPDA Joni Palapa SH , perkara tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LPB / 2417 / XI / 2020 / SUMSEL / RESTABES / SPKT , tanggal 16 November 2020, yang dilakukan tersangka M. ALI NANDO FERA UTAMA BIN HAIRUL SALAM (20), warga Lrg. Terusan I Rt.47 Rw.09 Kel.5 ulu Kec. SU I Kota Palembang terhadap korban KRISTINA KAMIL (27), warga Desa tulung selapan ilir Rt.16 Rw.08 Kel.tulung selapan ulu kec.tulung selapan Kab.Oki provinsi Sumatra Selatan, dimana TKP dan Waktu Kejadian, terjadi Pada hari Senin tanggal 16 November 2020 jam 14.17 Wib di Jl. Pangeran Ratu di Depan Terminal Jakabaring Palembang.
Kronologis kejadian berawal Pada senin tanggal 16 November 2020 sekira pukul 11.00 Wib, saat korban berboncengan dengan saksi saat mengendarai sepeda motor Jl. Pangeran Ratu di Depan Terminal Jakabaring Palembang, lalu datang secara tiba tiba pelaku dari sebelah kanan dengan menggunakan sepeda motor Matic warna hitam merah dan langsung menarik tas sandang korban yang berisikan 1 (satu) unit hand phone samsung A 51 warna putih dengan sim card simpati No.082281692717, dompet yang berisi uang tunai senilai Rp.500.000,- ,emas antam seberat 0.5 gram, kartu atm bank Mandiri, Kartu Kis, atas kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian.
Sedangkan Kronologis Penangkapan sendiri terungkap setelah anggota mendapatkan bukti pelaporan korban, dan dibantu oleh keterangan yang diungkap para saksi Saksi yakni,CLARA YUNIKA (25), pekerjaan Perawat, warga Jl. mahameru lrg parasjaya No.651 Rt.11 Rw.03 kel.seberang ulu II Palembang, ditambah saksi dari anggota kepolisian yaitu DAUD (39), pekerjaan Polri, alamat Jl. H. Gub Bastari Kota Palembang, ASYAARI (25) pekerjaan POLRI Alamat Jl. H. Gub Bastari Kota Palembang, kemudian anggota melakukan pergerakan serta penyelidikan terhadap tersangka yang sudah terendus keberadaannya oleh tim opsnal unit ranmor Polrestabes Palembang, setelah anggota beberapa jam melakukan pengintaian di lokasi Jl. Panca Usaha V Palembang, guna melakukan penangkapan, alhasil anggota opsnal Ranmor berhasil mengamankan pelaku an M. ALI NANDO FERA UTAMA BIN HAIRUL SALAM pada Kamis 04 Februari 2021, sekitar pukul 03:30 wib, sempat lakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan ditangkap, dengan terpaksa tersangka dilumpuhkan dengan timah panas secara terukur karna mencoba melakukan perlawanan kepada anggota, berikut dapat diamankan 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat BG 2763 ADK dan 1 (Satu) Helai Jaket Warna Hitam Bergaris Merah dari tangan tersangka.
Sementara itu kasat reserse kriminal umum Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana SIk didampingi Kasubnit I Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, membenarkan proses penangkapan yang dilakukan anggotanya, “benar, setelah anggota mendapati pelaporan korban, dan pelakukan penyelidikan serta tercium keberadaan pelaku di kawasan panca usaha, kita langsung lakukan penangkapan dan pelaku yang sudah 11 kali melakukan tindak kejahatan CURAS ini, berhasil kita lumpuhkan secara terukur karna mencoba kabur dan melawan saat akan diamankan pada Rabu dini hari,” terangnya. (Egmayor)