Kontras86.com | Banyuasin – Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, inisial AK kini dilaporkan mantan istrinya Fatmawati (26) ke Polres Banyuasin. Hal ini diduga, lantaran sang Kades telah melakukan ancaman kekerasan dan perampasan sepeda motor terhadap mantan istrinya tersebut, kamis (11/02/2021).
Fatmawati didampingi 4 orang pengacaranya, Paulu Rosi SH, Ahmad Azhari SH, Marta S.A Hutabarat SH MH dan Tara Febri Ramadhan, SH MH, menuturkan bahwa pernikahannya dan Kades terjadi pada tahun 2019.
Belum setahun menikah, kemudian terjadi ketidakcocokkan sehingga akhirnya mereka memilih berpisah. Setelah terjadi perpisahan, Kades kemudian mengambil semua barang dan perhiasaan yang telah diberikannya sewaktu masih menjadi istri.
“Kalau suami memberi Istri perhiasan dan harta, itu sudah kewajiban. Tapi yang saya sesalkan, kenapa sepeda motor Honda Vario saya juga di ambil,” katanya.
Fatmawati menjelaskan motor tersebut dibelinya pada tahun 2018 jauh sebelum menikah dengan sang Kades. Motor Itupun dibelinya atas namanya, BPKB pun atas namanya.
“Karena kami tidak bisa melawan, jadi kami hanya bisa diam saja waktu motor diambil. Saya ingin motor saya tersebut dikembalikan, karena motor tersebut adalah punya saya,” harapnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum Paulu Rosi bahwa pihaknya telah berusaha melakukan komunikasi dengan sang Kades, tetapi saat ini belum ada kejelasan dan itikad baik untuk mengembalikan motor tersebut.
“Kejadian ini telah kami laporkan ke Polres Banyuasin dengan Pasal 368 dan 372 karena telah melakukan perampasan motor milik korban. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti sampai ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra melalui Kanit Pidum Ipda Deka Saputra saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan tersebut telah kami terima, saat ini sedang kami proses,” jelasnya. (Sri Yanti)