Next Post

Simpan Sabu 118.20 Gram di Dalam Jok Motor, Iqbal Ditangkap Polisi

1613627217428

Kontras86.com | Serdang Bedagai – Satresnarkoba Polres Sergai berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Dusun VII, Desa Firdaus, Kec.Sei Rampah, Kab.Sergai, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Tersangka adalah M. Iqbal Matondang alias Iqbal (27) warga Dusun IX Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti 1 unit Honda Spacy warna hitam tanpa plat,1 buah plastik asoy warna hitam  selembar kertas pembungkus nasi berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran besar yang  diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 118,20 gram serta 1 unit timbangan elektrik.

Kemudian di TKP kedua, petugas menemukan 1 HP Samsung warna Biru,2 buah pipa kaca pirex, 2  buah pipet yang ujungnya diruncingkan atau sekop, dan 4 buah pipet.

Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di jok sepeda motor Honda Spacy warna Hitam.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sergai, kemudian dilakukan penyelidikan dan Tim mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut diparkirkan di  rumah kakek tersangka di Simpang Belidaan Dsn.XII Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.

Selanjutnya dengan didampingi  Plt.Kades Firdaus,  Jamuri  melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan sepeda motor tersebut terparkir di TKP dan didalam joknya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Lalu tim melakukan interogasi terhadap pemilik rumah dan menerangkan sepeda motor tersebut dititipkan tersangka, pada hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Tim selanjutnya bergerak menuju ke Dusun VII Desa Firdaus, Kec.Sei Rampah Kab.Sergai l, namun vmendengar kedatangan petugas, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti kedalam kloset, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

Hasil interogasi petugas, tersangka menerangkan memperoleh narkoba tersebut dari Safrizal alias Pai atau seorang Napi Tanjung Gusta.

Selanjutnya Tim mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” terang Kapolres. (RH)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News