Next Post

Oknum Kepala Disnakbun Lamteng, Diduga Coba Suap Wartawan Media Online Puluhan Juta Rupiah

1614001208867

Kontras86.com | Lampung Tengah – Beredarnya pemberitaan dugaan gratifikasi tenaga honorer dan beberapa kegiatan swakelola fiktif pada tahun 2020 lalu. Oknum Kepala Disnakbun berinisial TBK kembali tersandung kasus dugaan suap wartawan media online, demi menghilangkan berita miring terkait dirinya, Senin (22/02/2021).

Diketahui sebelumnya, bahwa beberapa media online mengangkat kasus dugaan suap Rp. 25 juta terkait pengangkatan tenaga honorer yang diduga dilakukan oleh oknum kadis disnakbun. Oleh karena itulah, Oknum kepala disnakbun berinisial TBK mencoba menyuap wartawan media online yang mengangkat berita miring tersebut.

Ditemui dikediamannya, wartawan media online jurnalmediaindonesia.com Kholidi menuturkan, bahwa oknum kadis sempat menemui dirinya pada hari Senin (15/02/2021), dan hendak memberikan sejumlah uang pelicin yang diduga untuk menghentikan berita miring terkait dirinya.

“Memang benar dia ke rumah saya dan berjanji akan memberikan sejumlah uang untuk menghentikan pemberitaan terkait dugaan suap tenaga honorer, tapi saya tidak mengiyakan atau menolaknya,” kata Kholidi kepada awak media.

Kemudian, lanjut Kholidi, “bahkan dia sampai 3 kali datang ke rumah saya pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan memohon agar bisa segera menghentikan pemberitaan yang sedang diangkat oleh beberapa media online. Dia siap memberikan uang yang cukup fantastis senilai 70 juta rupiah, tidak berhenti disitu saja kadis disnakbun juga sanggup menutup aparat penegak hukum jika persoalan ini sudah dilaporkan,” tutupnya.

Padahal jelas dalam pasal 2 undang undang nomor 11 tahun 1980 mengatur tentang tindak pidana suap yang berbunyi: Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Dalam hal ini Kholidi menolak semua permohonan oknum kepala disnakbun tersebut, dan akan menyerahkan seluruh proses agar ditindak oleh aparat penegak hukum untuk mengadilinya. (Edy Doy)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News