Kontras86.com | Lampung – Kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sumsel) Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah bersama sejumlah pihak, diantaranya Agung Sucipto (Kontraktor), Nuryadi (Supir Agung Sucipto), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulsel), Irfandi (Supir Edy Rahmat).
Penakapan Gubernur Sulsel berdasarkan surat Perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Terhadap kinerja tim KPK RI dibawah kepemimpinan H. Firli Bahuri tersebut, mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD).
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary Crime) yang dapat berdampak pada sendi-sendi perekonomian Bangsa dan Negara, moral dan sosial. Maka penegakan hukum di Indonesia oleh KPK terhadap praktik korupsi harus mendapat dukungan dari semua pihak. Melihat pergerakan KPK yang telah mengamankan orang nomor satu di Sulawesi Selatan (Sulsel) ini menjadi indikator bahwa kinerja KPK benar-benar tangguh dan luar biasa melawan budaya korupsi”, kata ketua DPW KAMPUD, Seno Aji kepada awak media, Minggu (28/2/2021).
Hal senada juga dikatakan oleh Sekretaris DPW KAMPUD, Agung Triyono, bahwa penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.
“Kami memberikan apresiasi atas kinerja KPK, dan semoga KPK dapat terus menunjukan Prestasi dalam menegakan hukum untuk memberantas praktik korupsi tanpa tebang pilih,” demikian kata Agung. (*)