Kontras86.com | Lampung – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf secara resmi telah mengumumkan terkait layanan posko pengaduan menanggapi maraknya penarikan pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan oleh pihak Sekolah maupun oleh komite sekolah melalui layanan pengaduan ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung ke nomor Whatsapp pengaduan yaitu 08119803737, email; pengaduan.lampung@ombudsman.go.id dan telepon pengaduan 0721-251373 atau surat dan datang langsung ke kantor Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung.
Hal ini mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda (KAMPUD), Seno Aji (12/3/2021).
“Respon cepat dan tanggap dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung patut mendapat apresiasi dari masyarakat, tentunya di tengah bencana Nasional pandemi Covid-19 yang telah berdampak kepada kehidupan Masyarakat Indonesia dalam ruang lingkup sosial dan ekonomi seharusnya menjadi perhatian dan atensi khusus Pemerintah untuk memberikan kebijakan yang justru tidak membebani Masyarakat khususnya di dunia Pendidikan,” ungkap Seno Aji.
Dia juga menjelaskan bahwa pentingnya implementasi demokrasi pendidikan sebagai implikasi kebijakan yang mendorong pengelolaan sektor pendidikan di Daerah, dan implementasinya di tingkat Sekolah.
“Idealnya pendidikan harus dilaksanakan sesuai sistem demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebab demokrasi pendidikan menjadi pandangan hidup yang mengutamakan kesetaraan dan persamaan untuk setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, apalagi negara Indonesia merupakan negara Demokratis,” ujar Seno Aji.
DPW KAMPUD juga menjelaskan bahwa di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan jaminan hak anak atas pendidikan, tinggal bagaimana implementasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Daerah sebagai leading Sektor pelaksana dari UUD 1945 tentunya harus mengedepankan kepentingan dan hak-hak masyarakat dengan komitmen tegas, agar hak masyarakat terpenuhi atas jaminan pendidikan, karena ini sudah tertuang dalam UUD 1945, Pasal 31 ayat (1) menyatakan setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa, ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan Nasional,” ujarnya.
Masih kata dia, “sistem pendidikan yang dibangun haruslah seutuhnya membela hak anak, sehingga tidak ada anak usia sekolah yang tidak mampu sekolah/putus sekolah, sementara hal ini sudah merupakan tanggung jawab Negara,” demikian ujar Seno Aji.
Perlu diingat, sikap penolakan Ombudsman adanya sumbangan dan atau pungutan kepada siswa-siswi oleh pihak sekolah, bahwa Ombudsman pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMK Negeri 5 Bandar Lampung pada tahun 2019, kemudian dana yang sudah dipungut akhirnya dikembalikan kepada wali murid.
“Mengingat berbagai upaya sudah kami lakukan salah satunya kami pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMK Negeri 5 Bandar Lampung tahun 2019, yang berakhir pad pengembalian dana yang sudah dipungut kepada wali murid. Seharusnya ini menjadi proses pembelajaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi internal,” tegas Nur Rakhman Yusuf. (Hrmn)