Kontras86.com | Lombok Utara – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Bayan menerima laporan tentang adanya dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelapor WM perempuan (18 tahun) adapunnya Korban bernama M. Zaenudin, laki-laki (41 tahun) Dasar Laporan Polisi : LP/04/III/2021/NTB/Res.Lotara/Sek.Bayan Tanggal 14 Maret 2021.
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah SH melalui Kapolsek Bayan Iptu Sugi Jaya SH mengatakan awal kronologis kejadian, pada hari minggu tanggal 14 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 WITA telah terjadi kecelakaan kerja tersetrum listrik tegangan tinggi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Dimana kejadian tersebut terjadi berawal pada saat korban bersama dua orang saksi sekitar pukul 07.30 WITA, pergi berkerja sebagai tukang bangunan harian di Masjid Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Pada saat korban memasang kanal reng atap masjid di Dusun Koloh Tantang, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, dengan cara membawa kanal dengan posisi berdiri, sehingga menyentuh kabel listrik tegangan tinggi tanpa lapisan kulit hitam, yang menyebabkan kanal dialiri setrum yang langsung mengenai korban,
“Saksi mendengar suara korban berteriak Allahuakbar, kemudian korban terjatuh kebawah dengan jarak sekitar empat meter,” tutur Kapolsek Bayan.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, korban dilarikan ke Puskesmas Bayan oleh warga sekitar, akan tetapi sebelum sampe di Puskesmas Bayan korban meninggal dunia di tengah perjalanan. sekitar pukul 16.00 WITA sesampai di Puskesmas Bayan korban langsung mendapatkan penangan medis di ruang UGD oleh petugas puskesmas, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan petugas puskesmas ingin meminta keluarga korban agar dilakukan visum.
“Akan tetapi keluarga korban menolak untuk dilakukan visum, sehingga petugas puskesmas hanya membuatkan rekam medis dan keterangan meninggal dunia,” terangnya.
Sekitar pukul 16.30 WITA korban dibawa pulang kerumahnya yang bertempat di Dusun Omasegoar, Desa Senaru, Kecamatan Bayan. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita korban sampai dirumahnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian tangan kanan dan kiri, luka robek pada bagian bibir atas, dan korban meninggal dunia. Keluarga sudah mengikhlaskan meninggalnya korban dan menganggap ini adalah suatu musibah. Keluarga korban juga menolak untuk dilakukan autopsi dan dibuatkan surat pernyataan penolakan autopsi serta berita acara penolakan autopsi,” tutup Kapolsek Bayan Iptu Sugi Jaya SH. (red/wsw/Sas)