Kontras86.com | OKUS – Sebanyak tiga personel Polres OKU Selatan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam upacara pemberhentian di halaman Mapolres OKU Selatan, Senin (15/03/2021).
Adapun personel Polres OKU Selatan Polda Sumsel yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH ada 3 ( Tiga) orang antara lain:
01. Aipda J, Bintara Polres OKU Selatan, yang bersangkutan kasus narkoba terduga pelanggar telah mengikuti program Mang PeDeKa Jero.
02. Brigpol D E, Bintara Polres OKU Selatan, yang bersangkutan kasus narkoba.
03. Bripda K, Bintara Polres OKU Selatan, yang bersangkutan kasus disersi dan kasus narkoba, terduga pelanggar telah mengikuti program Mang PeDeKa Jero.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap S.I.K memimpin langsung upacara pemberhentian tersebut.
“Mereka sudah melewati pembinaan, sudah diupayakan menasihati. Dua kasus Narkoba, satu kasus disersi narkoba. Ini Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri,” kata Kapolres.
Mereka juga sudah melewati sidang kode etik dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Saya menyesalkan peristiwa ini harus terjadi. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara pemberhentian dengan tidak hormat ini harus kita gelar,” tambah Kapolres Zulkarnain.
Zulkarnain mengingatkan seluruh personel untuk berbuat baik dan patuh aturan organisasi Polri, sehingga peristiwa pemecatan tak perlu digelar.
“Saya pastikan bagi yang baik tentu akan mendapat penghargaan, bagi polisi yang tidak baik tentu kita berikan hukuman,” pungkasnya. (Yuni)