Kontras86.com | Banyuasin – Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin menggelar hasil operasi penertiban senjata api ilegal di Markas Polres (Mapolres) Banyuasin, Selasa (30/3/21).
“Dari hasil yang kita lakukan, baik itu target operasi, non operasi, hasil pengungkapan dan penyerahan dari warga, ada sekitar 20 senjata api,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi pada press release.
Kapolres mengatakan, operasi ini dilakukan selama beberapa pekan di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dari hasil operasi tersebut berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga memiliki senjata api ilegal di Kabupaten Banyuasin.
Menurut Imam, keempat orang pelaku tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Jika dari empat pelaku terlibat kasus lain, maka bisa mendapatkan tambahan hukuman sepertiganya lagi.
“Ini merupakan bagian dari program Kapolri yang ditugaskan dari atas hingga sampai ke wilayah daerah, kabupaten sampai kecamatan. Kita lakukan agar tidak menimbulkan keresahan ataupun ketakutan di masyarakat,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra melalui Kanit Pidum Reskriminal IPDA Deka Saputra menyampaikan, dari empat orang pelaku tersebut ada seorang pelaku yang pernah terlibat kasus-kasus kriminal lain.
Pelaku tersebut bernama Heru, dimana pernah terlibat dalam kasus 365 yaitu penjambretan sebuah handphone.
“Saat itu pelaku ditahan di Lapas Mata Merah dengan hukuman sekitar 8 bulan penjara,” jelasnya.
Dikatakan Deka, dari pengakuan Heru bahwa saat menjalani hukuman di Lapas Mata Merah tersebut, dia terlibat kasus mutilasi terhadap tahanan lainnya, sehingga hukumannya ditambah menjadi 20 tahun. Karena Heru pada waktu itu masih tergolong di bawah umur sehingga pada 2020 dibebaskan.
“Kini kembali ditangkap karena terdakwa kasus kepemilikan senjata rakitan ilegal,” ujarnya. (Rill/Mai)