Palembang – Berhasil diungkap oleh Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang Dibawah Komando IPDA Jonny Palapa SH, bersama Team, tersangka pelaku pencurian Disertai Dengan Kekerasan (CURAS) Terhadap Tersangka RICO Bin AON (23) Warga Jl. Dr. M. isa Lorong Subuh Kel. Kuto batu Kec. IT II Kota Palembang, Kasus Target Operasi (TO) OPS SIKAT MUSI TA. 2021 yang ke-3 (tiga), dimana dalam pelaksanaannya digelar dan berhasil ditindaklanjuti satu pelaku kasus perkara tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021, sekira jam 06.30 Wib, dengan dasar pelaporan korban
Laporan Polisi Nomor : LP / B-499 / III / 2021 / Sumsel / Restabes/ SPKT, tanggal 21 Maret 2021.
Motif kejadian pelaporan dari korban yang diketahui terjadi Pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021, sekira jam 06.30 Wib, di Taman skateboard Jl. Palembang darussalam Kel. 19 ilir Kec. Bukit Kecil Kota Palembang, yang dialami korban Kiagus Arfan (44) warga Lorong Jaya No 127 Rt/Rw 08/02 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, dibantu para saksi Kiagus Muhammad Muhajir (12) warga Lorong Jaya No 127 Rt/Rw 08/02 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, saksi Rido (12) warga Lorong Jaya No 135 RT/RW 08/02 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, saksi Nabil (11) warga Lorong Jaya RT/RW 08/02 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang dan saksi M. ASYA’ARI (26) Pekerjaan POLRI warga Jl. Gubernur H Ahmad Bastari No.01 Kota Palembang.
Kronologis kejadian bermula pada Minggu 21 Maret 2021, sekira pukul 06.30 Wib, di Taman skateboard Jl. Palembang darussalam Kel. 19 ilir Kec. Bukit Kecil Kota Palembang, korban a/n Kiagus Muhammad Muhajir bersama teman – teman nya saksi an. Rido dan Nabil bermain skateboard di Taman skateboard. Kemudian datang 2 (dua) orang tersangka dengan menggunakan sepeda motor honda beat mendekati korban setelah itu 1 (satu) orang tersangka menunggu di sepeda motor dan 1 (satu) orang turun dari sepeda motor mendekati korban KIAGUS MUHAMAD MUHAJIR berpura – pura memfotokan korban yang sedang memegang HP merk VIVO Y91C warna merah kemudian korban menolak lalu tersangka mengancam korban untuk mematikan korban sambil menarik secara paksa handphone milik korban dan setelah itu pelaku mencekik serta memegang pergelangan tangan korban hingga korban mengalami luka lecet dan mengalami sakit serta kehilangan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 91C warna merah yang ditaksir kerugian sekitar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dari hasil pelaporan korban, Unit Opsnal Ranmor langsung melakukan pengembangan dan Penyelidikan, setelah anggota mengetahui keberadaan pelaku yakni pada hari sabtu tanggal 10 April 2021 sekira jam 12.30 Wib, saat anggota berhasil mengintai keberadaan tersangka yang tidak jauh dari kediamannya anggota berhasil Mengamankan tersangka yang diketahui bernama Rico Bin Aon, saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap, tak mau intaian nya lolos dari kepungan anggota terpaksa lumpuhkan kaki buruannya dengan timah panas secara tegas dan terukur, karena tersangka mencoba melawan dan mencoba lari dari sergapan petugas, termasuk anggota juga berhasil mengamankan Barang bukti handphone milik korban Kiagus Muhammad Muhajir, Handphone merk Vivo Y 91C, selanjutnya anggota unit ranmor memboyong tersangka ke mapolrestabes Palembang.
Dilanjutkan penyidikan terhadap tersangka Rico Bin Aon yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, tersangka mengakui bahwa dia melakukan aksi kejahatan tersebut bersama dengan rekannya CANDRA IRAWAN (buron) yang saat ini masih dalam Incaran petugas.
Ditemui disela kesibukannya, IPDA Jonny Palapa menjelaskan, motif pengkapan terhadap tersangka, “ya,, dari hasil bukti pelaporan dari korban yang diketahui terjadi Pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021, sekira jam 06.30 Wib, di Taman skateboard Jl. Palembang darussalam Kel. 19 ilir Kec. Bukit Kecil Kota Palembang, yang dialami korban KIAGUS ARFAN (44) warga Lorong Jaya No 127 Rt/Rw 08/02 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang,” ungkap Kasubnit Ranmor Polrestabes Palembang.
Sambung Kasubnit, “didalam operasi sikat Musi yang kita laksanakan bersama, salah satu anggota kita yang dibantu dari laporan masyarakat tentang keberadaan pelaku ,kita langsung menyergap keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan tersangka, saat akan kita amankan tersangka ini tidak koperatif karna mencoba melawan petugas serta mencoba kabur saat akan ditangkap. Sehingga anggota terpaksa berikan tindakan tegas secara terukur, dan untuk sementara tersangka masih kita periksa apakah ada kasus lain dalam pelaporan korban-korban lainnya, sampai dalam penyidikan selanjutnya,” tutupnya. (EgMayor)