Palembang, Satuan Opsnal Unit Ranmor Dibawah Perintah PS Kasat Reskrim Kepada Kasubnit I Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, IPDA Jonny Palapa, beserta Tim nya berhasil mengamankan satu dari Tiga Pelaku Penodongan di atas Proyek Jembatan AMPERA, yakni Yogi (26) Warga 5 Ulu, Lorong Terusan, Kertapati, Palembang, sekitar pukul 19.20 wib, dibawah parkiran proyek jembatan AMPERA, dimana Kasus Pencurian Disertai Kekerasan (CURAS) tersebut yang sangat bertentangan dengan pasal 365 KUHP, yang membuat korbannya bernama Rian Adji Saputra (22), Karyawan Swasta Warga Jl. Cinde Welan, Gang Danau No .07 RT 12 RW 04, kelurahan 24 ilir, kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, harus mendatangi sentral pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (14/04/2021) sekitar pukul 23.00 Wib.
Menurut keterangan dari Korban, berawal Pada hari Rabu (14/04/2021), dirinya berjalan Kaki di Jembatan Ampera, tiba-tiba langsung dihadang Oleh 3 (Tiga) Orang Laki-Laki tidak dikenal (OTD), dua diantaranya bertugas memegangi tangan Korban bahkan sambil melontarkan perkataan, “SERAHKANLAH GALO BARANG KAU KALU IDAK KAU KU BUNUH,” ujar Yogi menirukan.
Tak hanya disitu saja, 1 (satu) orang pelaku lainnya Langsung Mengambil dompet Miliknya. Atas Kejadian yang dialaminya, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Adapun Kerugian yang dialami korban, yakni kehilangan 1 (satu) Buah Dompet Merk crocodile warna coklat mas yang berisikan KTP, NPWP, SIM C, ATM Bank Sinar Mas, ID Card kerja.
Tak perlu menunggu waktu lama, anggota tim opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, dibawah pimpinan kasubnit I IPDA Jonny Palapa, langsung bergerak cepat melakukan olah TKP. Alhasil, pelaku bernama Yogi (26) Warga 5 Ulu, lorong Terusan Kertapati Palembang, sekira pukul 19.20 wib, dibawah parkiran proyek jembatan AMPERA, berhasil ditangkap. Karena mencoba melarikan diri dan melawan saat ditangkap, terpaksa pelaku diberi tindakan tegas dan terukur. Setelah itu, pelaku dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan penanganan dan ke Mapolrestabes Palembang, Kamis (16/04/2021) sekira pukul 19.30 Wib.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku Yogi (26), saat ditanyakan kepadanya pelaku ini mengakui bahwa dirinya merupakan resedivis kambuhan yang Sudah Tiga kali Keluar masuk penjara dan baru dua Minggu ini menghirup udara segar terlibat kasus 365, 351 dan Senjata tajam (SAJAM).
Kemudian dalam aksinya, pelaku mengatakan kepepet mata pencarian dan ada kesempatan maka dilakukannya aksi penodongan terhadap korban, kemudian terjadilah kompromi kotor yang dilakukannya bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ya benar, pelaku berhasil kita amankan usai berbuka puasa, dia ini kita ketahui merupakan resedivis kambuhan yang baru dua Minggu menghirup udara segar. Kemudian saat pelaku tampak di TKP tepatnya dibawah proyek parkiran jembatan Ampera, dan sesuai dengan ciri dari pelaku kita tidak ingin target tersebut lolos, maka langsung kita lakukan penyergapan, alhamdulillah meski mencoba kabur dan melawan anggota saat ditangkap, terpaksa pelaku kita beri tindakan tegas secara terukur, dari tangan si pelaku turut kita amankan satu buah Sajam, yang diselipkan dipinggang pelaku yang digunakannya saat melancarkan aksinya , serta Dompet, kartu ATM korban Yang masih ada sama pelaku ini, dan perlu kita himbau buat yang masih buron, koperatif saja, sebelum kami lakukan tindakan yang lebih tegas lagi,” tegas IPDA Jonny Palapa. (Egmayor)