Banyuasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar bupati Banyuasin tentang laporan keterangan pertanggung jawaban ( LKPJ ) anggaran tahun 2020, Di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (19/04/2021).
Agenda Rapat paripurna tersebut langsung dibuka oleh ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan SH M.Si dan didampingi wakil Ketua I Sukardi Sp, Wakil Ketua II, Noor Ismatudin dan Wakil III, Ahmad Zarkasi S.Hi MM dan dihadiri Bupati Banyuasin, H.Askolani SH MH, Wakil Bupati Banyuasin, H Slemat SH, Sekda Kabupaten Banyuasin, H.M.Senen Har,S,IP, M,Si Para SKPD Lingkup Kabupaten Banyuasin Beserta Kapolres Banyuasin, Dandim 0304 Banyuasin dan Kajari Banyuasin.
Rapat tersebut merupakan tahap pertama untuk pembahasan LKPJ Bupati Selanjutnya Tahun Anggaran 2020 yang di Bahasa oleh masing-masing panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuasin.
Irian Setiawan SH M.Si menerangkan LKPJ wajib disampaikan tiga bulan terakhir masa anggaran berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.”Berdasarkan Undang-undang tentang pemerintah daerah LKPJ dilaporkan tiga bulan terakhir masa anggaran, inikan bulan empat ini pas,” tukas ketua DPRD itu.
Lebih lanjut dirinya berharap walaupun ditengah bulan suci Ramadhan para anggota DPRD Banyuasin tersebut dapat bekerja secara maksimal dan profesional sehingga dapat menyelesaikan LKPJ tersebut dengan tepat waktu. “Walaupun bulan puasa kami berharap dewan yang telah dibentuk pansus untuk bekerja secara maksimal, apa yang telah diparipurnakan tadi tentunya akan di dalami, mudah-mudahan LKPJ ini dapat segera selesai tepat waktu,” harapnya.
H. Askolani Jasi, SH., MH. Menuturkan dalam paripurna tersebut berjalan dengan lancar serta telah menyampaikan laporan hasil pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020.
“Hari ini kita menyampaikan laporan hasil pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020, Alhamdulillah hari ini sidang paripurna berjalan lancar, kita sudah sampaikan data setiap kegiatan dan program yang kita lakukan,” ungkapnya Bupati.
Lanjut Bupati LKPJ tahun 2020 lebih cepat disampaikan lantaran Pandemi Covid-19 dan Bulan Suci Romadhan, dirinya juga menjelaskan nantinya siap menerima tanggapan, kritik maupun saran terkait Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LKPJ) tersebut.
“Ini memang sudah menjadi kewajiban kita sesuai dengan Undang-undang, hari ini kita sampaikan dan hari ini lebih cepat kita sampaikan, karena mengigat masa Pandemi Covid dan bulan suci Ramadhan, nanti DPR memberikan tanggapan terkait laporan yang sudah kita sampaikan, koreksi, kritikan, masukan dan juga mungkin memberikan apresiasi terhadap kinerja kita,” terang dia. (Daya)