Palembang – Baru-baru ini masyarakat Sumatera Selatan, khususnya kota Palembang dihebohkan oleh kebijakan Pemerintah yang melarang masyarakat kota Palembang untuk sholat idul Fitri berjamaah di masjid Pada saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah pada 13 Mei 2021, seluruh masjid di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dilarang menggelar shalat Idul Fitri.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, larangan itu dikeluarkan karena saat ini Palembang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Zona merah menandakan bahwa wilayah Palembang memiliki tingkat risiko penularan virus corona yang tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang mempertanyakan kebijakan tersebut dan jika sampai tidak sesuai dengan kajian keadaan dan fakta di lapangan kami akan melakukan Penolakan karena ini dapat melukai hati umat muslim di kota Palembang dikemukakan oleh Formature / Ketua Umum HMI cabang Palembang Ulil Mustofa, Rabu(05/05/2021).
Sebab menurutnya, Melihat kondisi dan fakta yang dilihat dilapangkan kita lihat saja di lokasi Pasar, swalayan, mall dll masih ramai bahkan berkerumun ini terkesan ada yang ditutupi dan tentunya jika kebijakan itu sesuai harusnya melalui kajian dan transparan dan jika tidak melewati tahapan tersebut sudah sewajarnya kami ada kecurigaan di belakang kebijakan tersebut atau memang dengan cara tersebut merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah kota Palembang dalam menangani dan mengendalikan Virus COVID 19 terus pembahasannya akan berlanjut juga bagaimana pemanfaatan anggaran covid efektif atau tidak langkah apa saja yang sudah dilakukan atau ada kemungkinan penyalahgunaan di dalam penanganan COVID-19 khususnya di kota Palembang itu kami wajib mempertanyakan.
“Seperti tidak ada cara lain saja pemerintah kota Palembang menangani COVID 19 , kan bisa dilakukan pembatasan jama’ah, penggunaan protokol kesehatan yang di pantau dan terperiksa dan lain-lain, agar umat Islam dapat melaksanakan sholat idul Fitri di masjid agar khimad hari raya tetap kondusif,” ujarnya.
Pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan kebijakan tersebut. Jangan sampai dalih digaungkan tidak sesuai fakta dilapangkan dan merugikan ummat Islam padahal memungkinkan ada problem solver / Solusi lain yang bisa digunakan.
“kebijakan ini harus di Jelaskan secara terbuka transparan dan melalui kajian yang sesuai serta bangun komunikasi yang terbuka pada masyarakaat luas kota Palembang. Jangan dibiarkan gaduh yang membuat polarisasi ditengah masyarakat semakin tajam terlebih sampai hari ini kita dihadapkan dengan Pandemi Covid-19 yang efektifitas penanganan juga kita pertanyakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap pemerintah lebih solutif dan kreatif dalam melakukan kebijakan yang tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat.
“Sebaiknya pemerintah mampu merangkul dan memanfaatkan Organisasi komunitas atau paguyuban khususnya yang berkaitan dengan ummat muslim agar ikut serta dalam mencari solusi yang tepat dan tidak merugikan apalagi berkaitan dengan hajad ummat Islam khususnya dikota Palembang,” tandasnya. (Tim/Ari.A)