Banyuasin | Jika melihat aturan yang tertera dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik, jarak aman minimum bagian aktif tiang listrik ke permukaan tanah adalah 6 meter. Artinya kabel pun seharusnya berada di ketinggian yang tidak jauh dengan aturan ini.
Nyatanya, tiang PLN yang rendah dan kabel teruntai diatas rumah penduduk Sangatlah berbahaya. Sementara jika melihat aturan yang berlaku, bagian aktif pada tiang listrik setidaknya berada di ketinggian 2,5 meter di atas Rumah Penduduk.
Penampakan ini terjadi di RT 02 RW 01 desa Gasing Laut, kecamatan Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin.
“Kalau dibiarkan kami khawatir jika suatu saat nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran dan lainnya,” ujar salah satu warga kepada awak media ini, Jum’at (28/05/2021).
“Kami berharap kepada pihak PLN agar segera melakukan tindakan secepatnya, supaya tiang langsung ditinggikan,” pinta pemilik rumah yang berada sangat deket dengan tiang listrik itu.
Sementara, Pihak PLN Kabupaten Banyuasin saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsAApnya mengatakan, “ini wilayah masuk PLN Sukarame Palembang, bukan wilayah kerja saya,” jawabnya singkat.
Setelah itu, pihak PLN Sukarame Palembang pun langsung dihubungi melalui whatsAApnya, dan menjawab akan segera melakukan perbaikan. (Mai)