Palembang | Diamankan oleh anggota unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang, pimpinan AKP Iwan Gunawan dan tim, terhadap diduga pelaku Tindak Pidana Penggelapan, berinisial SP, selaku Kepala Cabang PT Marco Tour & Travel, Komplek Green Palem Residen Blok A No 06, jalan RA Abusama kelurahan Sukajaya, kecamatan Sukarami Palembang.
Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 372 KUHP dengan LP Nomor: 1703 / K / IX / 2020 / Res, tertanggal 25 September 2020 yang ditangani Unit Pidsus Polrestabes Palembang.
Berawal dari bulan Nopember 2018 sampai dengan bulan Maret 2020 PT. MARCO TOUR & TRAVEL Cabang Palembang, mendapat jamaah sejumlah 22 (dua puluh dua) kloter dengan jamaah sebanyak 713 (tujuh ratus tiga belas) orang, dan tagihan total yang wajib disetorkan sebesar 13.035.094.400,-. (tiga belas milyar tiga puluh lima juta sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah). Tetapi yang hanya disetorkan Saudara SP selaku Kepala Cabang PT. MARCO TOUR & TRAVEL Palembang total hanya sebesar Rp. 12.604.578.100,- (dua belas miliar enam ratus empat juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus rupiah), sehingga masih terdapat selisih sisa yang belum disetorkan sebesar Rp. 430.516.300,- (empat ratus tiga puluh juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus rupiah).
Sedangkan semua Jamaah sudah diberangkatkan oleh Kantor Pusat PT. MARCO TOUR & TRAVEL Jakarta. Kemudian itu, pada tanggal 31 Agustus 2020 Korban PT. MARCO TOUR & TRAVEL Pusat mengembalikan uang pembatalan keberangkatan jamaah Umroh yang telah diberikan kepada Saudara SP tapi tidak disetorkan ke Korban PT. MARCO TOUR & TRAVEL Pusat total sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah).
Selanjutnya pihak Kantor Pusat PT. MARCO TOUR & TRAVEL melakukan pengecekan Internal oleh Saudara ANDRI selaku Staf Lapangan dengan hasil ditemukan adanya Jamaah yang sudah membayar biaya Haji dan Umroh total sebesar Rp.1.408.200.000,- (satu miliar empat ratus delapan juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara SP sedangkan uang tersebut tidak disetor ke Kantor Pusat, namun Pihak Kantor Pusat memiliki kewajiban memberangkatkan para Jamaah tersebut, kemudian pihak Kantor Pusat PT. MARCO TOUR & TRAVEL melakukan somasi kepada Saudara SP agar menyetorkan sisa tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak menanggapi somasi tersebut melainkan Saudara SP kabur meninggalkan rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Merasa ditipu korban selaku pelapor SYARIF HABIB THALIB (28), warga Komplek Kalista Regensy 4 Jl. Al Khoirot No.2 RT/RW 005/003 Kel. Batu Ampar Kec. Kramat jati Jakarta Timur, ditemani para saksi yakni, EVA LUTHFAH SYAUQIAH (52), warga Jl. Kebon Pala I No.283 RT/RW 002/016Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, NENENG ALWIYAH (52), warga Jl. Kemenyan I RT/RW 011/005 Kel. Ciganjur Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan, ANDRI SUPRAPTO (46), selaku Kepala Cabang PT.Marco Tour & Travel DIY Dan Sumsel Alamat Jalan Pulau Damar Gg.Kecapi Perum Palem Asri Blok Q No.098 Lk.3 Rt 005 Rw 000 Kel.Perumnas Way Kandus Kec.Tanjung senang Kota Bandar lampung, HAMDAN (52), selaku Direktur Utama PT.Marco Tour & Travel ,Alamat Kp.Cilungkup II / 08 Rt 07 Rw 10 Kel.Duren Sawit Kec.Duren Sawit Kota Jakarta Timur Dan Nurlela Kartika (41), melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Mapolrestabes Palembang, dimana TKP & Waktu Kejadian sejak tanggal 25 November 2019 sampai 26 Februari 2020.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Try Wahyudi Yang didampingi Kanit pidana khusus Polrestabes Palembang menjelaskan termasuk proses penangkapan pelaku.
“Ya.. pada hari Kamis (03/06/2021), sekira pukul 14.30 Wib, anggota kita Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang telah mengamankan terlapor Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, dimana setelah kita menerima laporan korban serta para saksi. Anggota kita langsung lakukan penyidikan serta penyelidikan, sebagaimana dan pelaku SP ini berhasil kita amankan, tepatnya saat berada di Kantor Notaris Anggara Lingga Nugraha Jalan Ampibi No.1213 B Palembang, kemudian dibawa Ke Polrestabes Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. (EgMayor)