OKI | Penggilingan gabah menjadi beras merupakan salah satu rangkaian utama penanganan pascapanen. Penggilingan padi merupakan pusat pertemuan antara produksi, pascapanen, pengolahan dan pemasaran gabah/beras, sehingga merupakan mata rantai penting dalam suplai beras untuk dapat memberikan kontribusi dalam penyediaan beras, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Begitu pula dengan keberadaan Pabrik penggilingan padi CV. EMPAT SAUDARA LEMPUING JAYA, diharapkan sangat bermanfaat bagi ketersediaan pangan khususnya beras bagi masyarakat disekitar pabrik. Usaha Pabrik penggilingan padi ini secara resmi berdiri sejak April 2021 dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 1286000471456 yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Kayu Agung, di Jl. Lintas Timur, Dusun V, Desa Lubuk Seberuk Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Hasil penelitian yang pernah dilakukan didesa Bangun Sari Bekri Lampung, bahwa limbah pabrik penggilingan padi dapat dimanfaatkan dalam bidang industri yang dapat mendukung kesejahtaraan masyarakat dan lingkungan sekitar seperti penyuburan tanah dan tanaman, bahan pembuatan karton kardus, media pertumbuhan jamur, bahan bakar pembuatan bata dan genteng, dan lain-lain.
Pengamatan tim media Kontras86.com dilapangan awal Juni 2021, nampaknya masyarakat di Dusun Lubuk Seberuk belum memanfaatkan limbah padi dengan maksimal. Penggunaan Limbah padi hanya terbatas pada kemampuan seadanya, seperti untuk alas hewan dan pakan ternak. Akibatnya Warga yang berada disekitar pabrik hanya memikirkan masalah pencemaran yang ditimbulkan dari aktifitas kegiatan pabrik padi tersebut. Mata perih, baju kotor, ada warga sesak nafas misalnya, bisa saja mereka mendugahal ini diakibat pengaruh debu dari gabah hasil aktifitas kegiatan pabrik padi. Memang benar pada saat cuaca panas dan angin kencang, debu gabah ini bisa berterbangan dan berpengaruh lebih luas lagi. Bahkan Baju dan perabot rumah tangga kotor saja yang disalahkan bias diakibat oleh kotoran debu padi.
“Warga kami yang ada di sekitar pabrik dapat tersiksa sesak nafasnya jika menghirup debu abu padi,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Agar permasalahan dikemudian hari yang mungkin bisa terjadi dan tidak diharapkan, pihak perusahaan akan tetap komitmen menyatakan Kesanggupan didalam Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai Surat Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) No.660/149/KEP.SPPL/DLH/2021 tertanggal 28 Mei 2021. Bahkan pihak Pabrik berusaha jalankan hasil musyawarah dengan Sdr. Manan (wakil Warga) yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 April 2021 Lalu.
Selain dari pada itu Pihak pabrik akan membuat pagar keliling tempat jemur padi, dan jalan yang rusak akan diperbaiki. Dan yang lebih penting lagi jam kerja pabrik akan dibatasi sampai pkl 21.00 malam, kecuali kegiatan pengepakan dan penggorengan padi. Bangunan tertutup untuk menampung Limbah padi juga akan segera dibuatkan Bangunan gedung tertutup. “Yang terpenting Jalinan silahturahmi yang harmonis akan saya lakukan dengan warga disekitar lingkungan pabrik padi” ungkap Ponadi. (Marcel)