Palembang | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM GRANSI) kembali gelar Aksi damai demo didepan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (14/06/2021).
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media ini, aksi damai LSM GRANSI kali ini terkait dengan pekerjaan Preservasi jalan dan jembatan ruas batas kota Musi Rawas Tebing Tinggi, jembatan kikim besar km 256 batas kota lahat, sumber dana berasal dari APBN tahun anggaran 2020 pelaksana PT OSA Putra Batom dengan nilai kontrak Rp 22.869.751.400,-.
Kemudian pembangunan akses jalan menuju Bandara Silampari Lubuk Linggau sumberdana APBN tahun anggaran 2020 pelaksana PT Modulasi Utama Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 19.976.900.000,-.
Berikutnya pembangunan jalan Simpang Suak Tapeh menuju Pulau Rimau lanjutan Sumber dana APBD kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2019 pelaksana PT CITRA KURNIA WAWAI dengan nilai kontrak Rp. 76.089.923.800,-.
Seperti yang disampaikan oleh koordinator lapangan Mukri Sos M.si terkait korupsi dibeberapa instansi terkait, baik dari kementrian PUPR dan dinas di kabupaten Banyuasin pihak DPP LSM GRANSI meminta Kejaksaan Tinggi agar menindak lanjuti laporan tersebut sebab apa yang dilaporkan berdasarkan hasil yang memang ditemukan dilapangan.
Ketua umum LSM GRANSI, Supriyadi saat menyampaikan aspirasinya mengatakan, “Kita melapor bukan meng ada-ada, Kita melaporkan sesuai hasil temuan dan sesuai fakta fakta di Lapangan dan berdasarkan bukti bukti yang kita miliki,” ujarnya.
Dalam pada itu, dijelaskan Supriyadi, kegiatan pembangunan jalan di Pulau Rimau sangatlah berpotensi merugikan negara sebab jalan yang baru dibangun satu tahun lalu kini sudah mulai rusak dan bahkan hampir secara keseluruhan,” terangnya.
Tak hanya itu saja, ditambahkan Ketua Umum LSM GRANSI tersebut, pembangunan jalan menuju akses bandara Silampari Lubuk linggau. Yang semestinya ada pembangunan drainase dan bahu jalan ternyata dilapangan hanyalah melakukan pemolesan terhadap bangunan lama dari situlah menurut kacamata LSM GRANSI tiga kegiatan ini sangat berpotensi merugikan negara hingga puluhan milyar rupiah, pungkasnya.
Sementara Itu, Chandra Kirana, selaku Kasi Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatra Selatan, mengucapkan Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh LSM GRANSI.
“Laporan ini sebagaimana sudah pernah masuk ke kami, juga sudah ada suatu kasus yang kita tindak lanjuti, dan Kalau nanti laporan tidak dilengkapi dengan bukti hukum, dan data yang valid tentu akan kita kembalikan, dimana hal ini Terkait PP No 43 Tahun 2018, tentang dan sebagai dokumen pendukung yang sesuai peraturan yang ada,” terang Candra kirana. (EgMayor)