Ogan Ilir – Bertepatan pada Hari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-28 tahun, Selasa (15/06/2021). Salah satu terdakwa dari tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan jembatan KTM Rambutan tahap II pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019. Mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, provinsi Sumatera Selatan.
Dilansir dari Krsumsel.com, Pengembalian uang tersebut senilai Rp. 2.474.456.272 Miliar melalui kuasa hukum salah satu terdakwa dari tiga terdakwa yakni kontraktornya, Cris Suanaldi. Yang bertepatan pada hari Persatuan Jaksa Indonesia ke-28 tahun, Selasa (15/06).
Dalam kesempatan itu, Kajari Ogan Ilir, Martjen Tandi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Iqram Syah Putra, SH dan Kasi Pidsus, Hamdan, SH, kerugian Negara dari hasil temuan BPK senilai Rp.2,9 Milyar. Sedangkan yang dikembalikan baru senilai Rp.2,4 Milyar lebih.
Kekurangan tersebut akan menjadi beban bagi ketiga terdakwa dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim itu sendiri.
Karena saat ini kasusnya sedang dalam proses penuntutan dalam persidangan dan dalam pemeriksaan pengadilan.
Diakui Marthen Tandi, pengembalian kerugian Negara tersebut berkat kerja keras Tindak Pidana Khusus sehingga terdakwa mengembalian uang tersebut secara sukarela. (Daya)