Palembang | Satresnarkoba Polrestabes Palembang, gelar hasil ungkap kasus penangkapan satu keluarga pengedar Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih lima (5) gram, Senin (21/06/2021) sekira pukul 14.00 wib, diruang Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka, yakni MAT Arif alias Mat Geplek (52), Faridah alias Cicik Udah (56), Marselia (40) dan Debi Destiana (27). Diketahui Debi Destiana merupakan oknum perawat disalah satu Rumah Sakit di Kota Palembang.
Keempat pelaku berhasil digerebek jajaran anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dibawah pimpinan AKBP Andi Supriadi SIk, dimana diketahui keempatnya merupakan satu keluarga besar sebagai pengedar barang haram tersebut, para pelaku ini ditangkap di kawasan Jl. Mayor Zen Lorong Sukarame, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada hari Kamis 17 Juni 2021.
Berkat informasi masyarakat dan giat yang dilakukan anggota. Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamakan keempat pelaku, yang dimana keempat pelaku tersebut terdiri dari keponakan, Paman dan Bibi.
Sementara itu Kapolrestabes Palembang melalui Kasatres Narkoba AKBP Andi Supriadi SIk menjelaskan, bahwa anggotanya terus berupaya melakukan semaksimal mungkin hal-hal yang berbau tentang narkob, termasuk para pelakunya.
“Ya, kita merilis pengungkapan kasus Narkoba, dimana TKP di kawasan Lorong Sukarame kelurahan lorong selayur kecamatan Kalidoni. Jadi para pelaku ini merupakan satu keluarga Yang berprofesi sebagai penjual Sabu. Jadi bisa kami sampaikan bahwasanya peredaran ini didalangi oleh Cik Idah yang sudah dua kali ditangkap sebagai resedivis dengan kasus yang sama. Dan satu diantaranya merupakan oknum perawat berinisial DB yang bertugas di Rumah Sakit yang ada di kota palembang,” ujarnya. (EgMayor)