Palembang | Sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, Polda Sumatra Selatan lakukan Kegiatan Pembatasan mobilitas kendaraan di Kota Madya Palembang, Rabu (23/06/2021) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM yang turut didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra SIK M Si CPHR turun meninjau titik penyekatan tersebut.
Dikatakan Kapolda Sumsel, didalam pelaksanaan kegiatan yang digelar adalah pembatasan mobilitas kendaraan yang di mulai dari pukul 21.00 WIB dengan sasaran/lokasi tempat keramaian seperti para pengunjung CAfe lokasi seputaran kambang iwak yaitu kafe GUNS, Logo Hous dan Teduh Cafe, selanjutnya pengunjung kafe seputaran simpang kedaung yaitu kafe Van Jet, 40 Avenue, dan Soft Station serta pengunjung kafe seputaran Jalan sumpah pemuda yaitu kafe NOBU, Momea dan Dice MMN Dine Cafe MOMEA.
“Titik-titik yang kita lakukan penyekatan ada delapan titik wilayah di Ilir Barat 1, yakni Simpang Bakso Perjuangan (Jalan Tasik), Simpang BP 7 (Jalan Wahidin), Simpang Cipto/Masjid Taqwa (Jalan Cipto), Simpang Gereja Santa Maria (Jalan Supomo), Simpang RM Bakul Sunda Ampera(Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Pasar 26 Ilir (Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Rusun(Jalan Pangeran SW Subekti), Simpang DPRD provinsi (Jalan Pom 9),” ujar Kapolda.
Sambungnya, “Dimana Kegiatan penyekatan yang kita lakukan ini akan diberlakukan mulai pukul 21.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib, dengan komposisi personil terdiri dari unsur Polri, dinas perhubungan dan satpol PP. Dan sebelum melakukan kegiatan kita terlebih dahulu melakukan apel personil di Mako Mapolrestabes Palembang, pada pukul 20.00 WIB,” tutup Kapolda Sumsel Irjen pol Eko Indra Heri S MM. (EGMayor)