OKUS | Satresnarkoba Polres OKU Selatan mengamankan tiga pemuda yang diduga menyalahgunakan narkoba. Mereka ditangkap saat berpesta sabu-sabu dan pil ekstasi, di Lingkungan III Kelurahan Pancur Pungah, (10/06/2021).
Kedapatan memiliki narkoba dan tengah pesta sabu dan pil ekstasi di sebuah kosan oknum pedagang buah di Pasar Muaradua Kabupaten OKU Selatan diamankan Satres Narkoba setempat.
Tiga pemuda yang diamankan, dua dari ketiga tersangka adik beradik bernama Faizal alias Pijan bin Sukandi (33) dan adiknya Rusdi Alias Sedi (26) diamankan di sebuah kontrakan yang beralamat di Lingkungan III Kelurahan Pancur Pungah.
Sementara, dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan seorang rekannya Rendi Bin Ahsani (38) di depan Indomaret Batu Belang Jaya wilayah Kecamatan Muaradua.
Dari ketiganya petugas berhasil mengamankan dan mengumpulkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 5.63 gram di bungkus 6 paket dan sepaket pil ekstasi 0.33 gram serta sebuah alat konsumsi bong.
“Untuk ningkatkan stamina, sebab sehari-hari berdagang buah,” ujar tersangka Rendi diwawancarai awak media, Senin (28/06/2021).
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Hendri SH membenarkan telah mengamankan tiga orang tersangka pemakai narkoba yang berprofesi sebagai penjual buah.
“Ketiganya berprofesi sebagai pedagang buah dan telah kita diamankan. Barang bukti (BB) yang kita amankan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi beserta sebuah alat hisap (bong),” kata Iptu Hendri.
Disampaikan, ketiganya melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal primer 114 ayat (1) dan Subsider 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara 4 tahun sesuai pasal.
“Ketiganya dikenakan pasal subsider dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Yuni)