Palembang | Lagi dan lagi, Satuan Reserse Narkoba Unit III Polrestabes Palembang, berhasil ungkap pelaku jaringan bandar Narkoba di jalan Kopral Paiman, lr Budiman, kecamatan Plaju, pada tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi SH SIK dalam press releasenya, Selasa (24/08/2021) selama kurang lebih di bulan Juli dan Agustus tahun 2021 (Triwulan ke-3), 56 kasus kejahatan peredaran Narkoba berhasil dilumpuhkan berikut barang bukti sebanyak 190,70 gram dan 169 butir pil Extasi serta pelakunya ikut diamankan. Bila diprediksikan berhasil menyelamatkan 1.483 anak bangsa dari bahaya Narkoba.
“Seorang bandar bernama Bambang Irawan berhasil kita amankan dikediamannya, serta 52 bungkus kecil Narkoba jenis sabu yang sudah dipaketi untuk dijual, dompet kecil tempat sabu dan satu buah tutup termos yang berhasil kita sita dari tangan si Pelaku saat dilakukan pengeledahan di rumahnya. Selanjutnya setelah kita lakukan pengembangan, anggota kembali berhasil mengamankan rekannya yakni M Syaiful Amri Alias Ipong di Jalan DI Panjaitan, dipelataran Alfamart, kecamatan Plaju, sekira pukul 13.00 WIB,” terang Kasat.
“Agar kita semua terbebas dari racun bahayanya barang haram tersebut, tidak akan ada ruang sedikitpun bagi kita semua dalam memberantas tidak tanduk pelaku narkoba ini, dan kepada para pelaku yang berhasil kita amankan tentunya menjadi efek jera baginya, semoga dikemudian hari menjadi masyarakat yang lebih baik, serta untuk para pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan selama – lamanya 20 tahun kurungan Penjara,” tegas Kasat. (EgMayor).