OKU Selatan, Sumsel | Kepolisian Resor Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggelar press reliase ungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter hasil test swab antigen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana.
Penangkapan terhadap tersangka dan pengungkapan tindak pidana tersebut sehubungan dengan laporan Polisi Nomor: LP-A/01/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021.
Pers reliase ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Indra Arya Yudha, didampingi, Waka Polres OKU Selatan, Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP Achep Shara, Kasi Hukmas Polres OKU Selatan Iptu Johan Safri, Kasat Intel Polres OKU Selatan dan PJU Polres OKU Selatan.
Dalam keterangan persnya Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, mengatakan ke 4 tersangka pemalsuan surat hasil keterangan rapid test swab antigen palsu tersebut masing-masing berinisial R, M Y, D A, D E.
“Keempat tersangka ini memiliki peranan masing-masing, DE dan MY ini pekerjaannya sebagai supir dan DA sebagai kondektur, sedangkan R tercatat sebagai mantan tenaga honorer di lingkungan Puskesmas PBR Ranau Tengah,” jelas Kapolres, Senin (13-09-2021).
Dikatakan Kapolres DE dan DA sebagai supir dan kondektur berperan mencari penumpang yang akan membuat surat keterangan hasil swab antigen dengan meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban untuk mengeluarkan surat hasil rapid tes antigen.
Sementara MY sebagai penerima pesanan dan R bertindak sebagai pembuat surat palsu itu.
“MY ini mendapatkan softcopy surat dari DE. Surat itu kemudian diedit oleh R, seperti nama dokter, tanda tangan dokter, lantas dicap basah,” ujar dia.
Tak hanya itu, Kapolres juga mengatakan ke empat tersangka juga menggunkana kop surat Puskesmas BPRT, nama dan tandatangan dokter pada surat keterangan bebas Covid-19 tersebut.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam berbagi hasil dari satu surat senila Rp 100 ribu ke empat tersangka masing-masing memiliki bagian Rp 25000 rupiah per orang.
“Keempat tersangka juga bukan baru kali ini melakukan perbuatan itu, ini sudah ke tiga kalinya dan pada saat di lakukan pemeriksaan ditemukan 12 lembar surat keterangan dokter tentang hasil tes swab antigen palsu,” tegasnya.
Lanjut Kapolres mengatakan, dari surat hasil swab antigen yang asli dan palsu di temukan perbedaan pada stempel yang digunakan oleh tersangka, dimana pada surat antigen yang asli tertulis UPT Puskesmas PBRT.
“Sementara pada surat yang di terbitkan oleh ke 4 pelaku tertulis UPTD Puskesmas PBRT, Dan ke empat tersangka nekat melakukan hal tersebut, berdalih karena faktor ekonomi”,beber Kapolres.
Adapun kronologi penangkapan terhadap ke empat tersangka bermula dari laporan masyarakat, kemudian polisi bergerak dan berhasil mengamankan sopir dan kondektur berikut surat hasil rapid test antigen.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat hasil rapid test antigen palsu, stempel, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6 lembar, telepon seluler, serta satu unit laptop, komputer dan printer yang digunakan untuk membuat surat itu. (Red)