Banyuasin – Dana Desa yang sudah diluncurkan guna membayar hak gaji bagi para Kepala Urusan (Kaur) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikabarkan belum direalisasikan oleh Kepala Desa (Kades) Purwosari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan kuat dugaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Supriyanto Kades yang saat ini menduduki periode ketiga.
Menurut salah satu anggota BPD Desa Purwosari yang dirahasiakan namanya, menyampikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Keuangan Serta Dinas PMD terkait gaji para perangkat tersebut yang belum dibayarkan oleh Kades, bahwasanya dana pembayaran gaji tersebut sudah dicairkan dan diambil oleh Kepala Desa sejak beberapa bulan lalu. Namun sampai saat ini para perangkat Desa yang terdiri dari Kaur dan PMD merasa belum menerima gaji tersebut.
Bahkan petugas PMD bersangkutan telah mengambil semua bukti pencairan dari Dinas Keuangan dan Dinas PMD Kabupaten Banyuasin. Namun yag msih membingungkan bagi para perangkat Desa ini merasa bingung mereka belum menerima gaji tersebut. Tambah nya yg tidak ingin disebutkan namanya.
Merasa masih belum puas dengan informasi yang didapt, dilanjutkan lagi penelusurannya kemana dana yang harus nya untuk membayar hak-hak perangkat Desa. Didapati hasilnya dana anggaran tersebut dipakai oleh Kepala Desa saat agenda Studi Banding di Surabaya , Jawa Timur. Dan menurut Supriyanto Kades saat ini mengatakan dana yang terpakai akan kembali dianggarkan pada Dana Desa Tahap II.
“Gaji ini adalah hak kami yang telah bekerja mengap dipakai tanpa alasan, dan akn digantikan dengan anggaran lain, aturan darimana” , ucap petugas PMD kepada awak media kami.
Selama tahun 2022, mereka hanya menrima gaji empat bulan. Dan di tahun 2023 inipum demikian. Terlebih lagi selama menjadi PMD saat ini kami tidak pernah menerima Dana Operasional (OP) yang sebenarnya dana tersebut sudah diturunkan dan dicairkan. Tambahnya.
Askolani Jasi Saat masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Banyuasin sudah sangat menegaskan dan mewanti-wanti agar tidak menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Desa dengan mengambil hak dari perangkat Desa yaitu Kaur serta masyarakat yang dipimpinnya. Namun seperti nya hal ini tidak digubris dan diingat oleh Supri yang biasa di panggil selaku Kades Purwosari.
“Kami meminta PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam untuk memberikan ultimatum bagi Kepala Desa yang berani menyalip hak dan menyalahgunakan wewenang.
Sampai berita ini diturunkan pun Kepala Desa Purwosari belum dapat dikomfirasi secara langsung maupun melalui telepon.(key)