Palembang | Non Governmen Organitation atau NGO Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya terkait adanya dugaan peningkatan harta yang tidak wajar Bupati Ogan Ilir periode 2017 – 2021, Senin (18/03/24).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal, melalui pesan whatsapp kepada wartawan menuturkan jika menurut data yang dimiliki oleh lembaganya bahwa LHKPN mantan Bupati Ogan Ilir ini diduga mengalami peningkatan yang tak wajar dari tahun ketahun selama masa jabatanya.
“Setiap Penyelenggara Negara wajib untuk diperiksa harta kekayaannya baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat,” ujar Rahmat Sandi
Rahmat Sandi membeberkan rincian LHKPN Bupati Ogan Ilir periode 2017 – 2021 tersebut adalah sebagai berikut,
1. Tanggal penyampaian/jenis laporan tahun : 15 februari 2018/periodik 2017
Total harta kekayaan, Rp. 5.153.359.830,-
2. Tanggal penyampaian/jenis laporan tahun : 26 maret 2019/periodik 2018.
Total harta kekayaan Rp. 6.849.717.190,-
3. Tanggal penyampaian/jenis laporan tahun : 10 maret 2020/periodik 2019.
Total harta kekayaan Rp. 9.059.166.320,-
4. Tanggal penyampaian/jenis laporan tahun : 30 januari 2021/periodik 2020.
Total harta kekayaan (tanah dan bangunan) Rp. 9.018.484.960,-
Dengan mengacu pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta UU No 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mestinya KPK melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, sebab LHKPN yang diduga meningkat secara tidak wajar tiap tahunnya ini dikhawatirkan adalah hasil dari kejahatan selama masa jabatan sebagai Bupati pada periode itu, jelas Sandi.
“Oleh sebab itu pertama kami meminta kepada KPK RI untuk mengusut-tuntas terkait adanya dugaan kenaikan LKHPN yang diduga tidak wajar pada saat menjabat bupati Ogan Ilir periode 2017-2021 tersebut.
Yang kedua kami meminta KPK RI mengusut adanya Dugaan TPPU pada saat menjabat Bupati Ogan Ilir periode tersebut, dan yang ketiga yang tak kalah penting adalah kami minta agar KPK RI mengusut kepemilikan Aset atas Nama Istri, anak dan keluarganya,” imbuhnya.
SIRA berharap KPK RI harus menelisik kepemilikan aset tersebut sebab LHKPN tidak hanya mencakup kekayaan penyelenggara Negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan sebagaimana berdasarkan Pasal 2 UU No 28 Tahun 1999.
“Tentunya sebagai kontrol sosial, kami akan mengawal terus persoalan tersebut sampai tuntas,” tegas Rahmat Sandi.
Pewarta ( Afriza merdeka )